Berita Tabanan
Disdik Tabanan Segera Bahas SE Mendikbud Terbaru, Siswa Didorong Lakukan Pembelajaran Bermakna
Dinas Pendidikan Tabanan telah mendapat informasi mengenai Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dinas Pendidikan Tabanan telah mendapat informasi mengenai Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid19.
Hanya saja, saat ini Disdik Tabanan masih mempersiapkan segala halnya untuk melakukan pembahasan terkait SE tersebut.
Sehingga masih belum diketahui seperti apa skema yang akan diterapkan di Tabanan.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, I Nyoman Putra, SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tersebut intinya meniadakan pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19 saat ini.
• Pembelajaran Tatap Muka di Klungkung Dimulai Awal 2021, Dinas Pendidikan Mantapkan Kesiapan Protokol
Artinya, UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Namun, lebih dirancang untuk mendorong aktivitas belajar bermakna.
"Kemarin kita baru mengetahui informasi dari SE Mendikbud terbaru tersebut. Tapi kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut larena masih persiapan untuk melakukan pembahasan," kata Nyoman Putra saat dikonfirmasi, Kamis 4 Pebruari 2021.
Dia melanjutkan, kemungkinan pembahasan SE tersebut akan diagendakan atau dilaksanakan pekan depan bersama dengan instansi terkait di satuan pendidikan.
Kemungkinan biaa dilakukan setelah pelaksanan PPKM berakhir.
Dari SE tersebut, dapan dilihat bahwa UN ditiadakan namun lebih mendorong para peserta didik untuk aktivitas bermakna. Aktivitas tersebut nantinya akan dinilai.
Dia menjelaskan, pembelajaran yang lebih bermakna tersebut maksudnya adalah bagaimana para peserta didik bisa beradaptasi di tengah situasi pandemi saat ini.
Contohnya, bagaimana siswa menerapkan protokol kesehatan di rumahnya, bagiaman menjaga kesehatan dirri dan keluarga, dan lainnya.
"Karena itu menjadi tanggung jawab satuan pendidikan, artinya nanti akan memberikan pembelajaran yang lebih bermakna ke peserta didik.
Intinya ujian sekolah tak lagi menjadi penentu untuk menuju jenjang selanjutnya," terangnya.
Untuk diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid19.Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.
• Tabanan Belum Pastikan Dimulainya Sekolah Tatap Muka, Disdik Akan Gelar Rapat dengan Stakeholder