Berita Bali
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Penerapan PPKM di Bali
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama pejabat utama TNI dan Polri melaksanakan kunjungan kerj
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," jelas Koster.
Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; serta pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.
Guna menjalankan instruksi ini, Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.
Kemudian, berakhirnya masa berlaku PPKM akan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut.
"Untuk itu para Kepala Daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," pinta Koster.
Menurut Koster, Mendagri telah menegaskan agar Bali mengoptimalkan posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sampai dengan dusun atau RW/RT.
Khusus untuk wilayah desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.
Disisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan seperti Satpol PP, kepolisian dan TNI.
"Laporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tambahnya.
Koster juga meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran tersebut secara efektif. (*)