Berita Bali

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Penerapan PPKM di Bali

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama pejabat utama TNI dan Polri melaksanakan kunjungan kerj

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Noviana Windri
istimewa
Panglima TNI saat tiba di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai untuk melakukan kunjungan kerja di Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama pejabat utama TNI dan Polri melaksanakan kunjungan kerja di wilayah Bali, Kamis 4 Februari 2021.

Dari informasi yang didapat, kunjungan kerja Panglima TNI dan Kapolri ke Bali dalam rangka peninjauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Denpasar dan peninjauan Latihan Pelatnas Karate serta Audiensi di Gor Jasdam IX/Udayana.

Rombongan berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma menggunakan pesawat Boieng 737-400 nomor registrasi A-7308 milik TNI Angkatan Udara dan tiba di Base Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.42 WITA.

Turut hadir menyambut kedatangan rombongan, Gubernur Bali Wayan Koster, Kapolda Bali Irjen Polisi I Putu Jayandanu Putra, Kasdam IX/Udayana Brigjen TNI Candra Wijaya, Danrem 163/Wirasatya Brigjen TNI Husein Saggaf, dan Danlanud I Gusti Ngurah Rai Kolonel Pnb Reza R.R. Sastranegara.(*)

Kunjungan Wisatawan ke Pantai Pandawa Menurun Imbas Adanya PPKM, Sebagian Pedagang Pilih Tak Jualan

Selama PPKM, Polres Badung Mencatat Ada Rp 20 Juta Lebih yang Dikumpulkan dari Sidak Prokes

Pekan Terakhir PPKM, Perkantoran atau Daerah Kerja Jadi Fokus Sasaran Pendisiplinan di Bali

PPKM di Bali Resmi Diperpanjang

Gubernur Bali, Wayan Koster secara mendadak mengundang sejumlah kepala daerah, yakni wali kota Denpasar, bupati Gianyar, bupati Badung, bupati Klungkung dan bupati Tabanan.

Tak hanya itu, Koster juga mengundang Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf.

Undangan sejumlah pejabat tersebut dilakukan guna melakukan rapat koordinasi dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.

"Kemarin malam hari, saya ditelepon langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Bapak Airlangga Hartarto dan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian terkait perpanjangan PPKM di Provinsi Bali, khususnya di Sarbagitaku untuk itu saya memanggil Bupati dan Walikota untuk mengadakan rapat guna membahas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tersebut," ujar Koster di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Minggu 24 Januari 2021.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini menyatakan agar lima daerah tersebut melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Covid -19.

Dalam Instruksi Mendagri Nomor 02 Tahun 2021 itu berisi arahan untuk membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan kerja dari rumah sebesar 75 persen dan kerja dari kantor sebesar 25 persen.

Selanjutnya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online, kemudian di sektor esensial kebutuhan bahan pokok beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat juga diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021, yakni sebesar 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Selanjutnya untuk pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall diatur sampai dengan pukul 20.00 WIB.

"Sedangkan untuk kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen, dan mengizinkan beribadah di tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen," jelas Koster.

Sementara untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara; serta pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum juga dilakukan.

Guna menjalankan instruksi ini, Koster menyebutkan pengaturan pemberlakuan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

Kemudian, berakhirnya masa berlaku PPKM akan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama empat minggu berturut-turut.

"Untuk itu para Kepala Daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," pinta Koster.

Menurut Koster, Mendagri telah menegaskan agar Bali mengoptimalkan posko satgas Covid-19 tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa sampai dengan dusun atau RW/RT.

Khusus untuk wilayah desa, dengan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19, dapat menggunakan APBDes secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab.

Disisi lain, upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan agar dilakukan dengan acara persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan seperti Satpol PP, kepolisian dan TNI.

"Laporkan hasil monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," tambahnya.

Koster juga meminta kepada Panglima Kodam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran tersebut secara efektif. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved