Berita Badung
Terkait SE Menteri tentang Peniadaan Ujian Nasional, Disdikpora Badung Gelar Rapat Daring
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga(Disdikpora) Kabupaten Badung akan melakukan rapat secara daring dengan kepala UPT Disdikpora
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
“Jumlahnya saya kurang hafal. Yang jelas nanti kita di Badung tetap akan melaksanakan kelulusan sesuai SE Mendikbud,” tungkasnya.
Untuk diketahui, Mendikbud Nadiem Makarim pada 1 Februari 2021 menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. (*)