Berita Denpasar

Tiga Pejabat LPD Kekeran Dihukum Bervariasi, Artini Diganjar Hukuman Paling Tinggi

Mantan sekretaris atau kolektor LPD Desa Kekeran, Ni Ketut Artini diganjar pidana tiga tahun penjara.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Artini, Suamba dan Winda saat menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi LPD Desa Adat Kekeran, Angantaka, Abiansemal, Badung. 

Namun, masyarakat menolak laporan yang dibuat Suamba bersama Artani dan Winda.

Masyarakat menolak lantaran laporan tersebut tidak ditandatangani seluruh pengurus LPD dan Ketua Badan Pengawas periode sebelumnya, yaitu Ida Bagus Made Widnyana.

Sementara bendesa adat yang baru, I Made Wardana meminta I Gusti Komang Pernawa Pandit membuat sistem komputerisasi terkait administrasi LPD.

Di luar dugaan, Pandit menemukan selisih atau ketimpangan antara neraca yang dibuat menggunakan aplikasi komputer dengan pencatatan neraca manual sebesar Rp 2,9 miliar.

Ketimpangan tersebut meliputi tabungan, kredit, deposito, dan kas bank.

"Buku tabungan yang dipegang oleh nasabah berbeda jumlahnya dengan kartu primanota yang ada di LPD."

"Nominal pada buku tabungan yang dipegang nasabah rata-rata lebih besar daripada kartu primanota LPD," beber Jaksa Riki Saputra kala membacakan surat dakwaan pada sidang sebelumnya. 

Sementara pada kredit ditemukan pemberian kredit tidak sesuai prosedur, baik dari administrasi, jaminan, dan tanda tangan.

Selain itu, adanya kredit fiktif, di mana ada nama nasabah yang tertera dalam daftar pinjaman di LPD. Namun saat dilakukan pengecekan lapangan ternyata yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit.

Wardana sebagai pengawas LPD yang baru melakukan pengecekan langsung ke para nasabah LPD. Hasil pengecekan itu menemukan sejumlah fakta mengejutkan.

Di antaranya, pada laporan antara kas dan bank dengan kenyatan (cek fisik) ditemukan ketidaksesuaian dalam penjumlahan.

Setelah dilakukan pengecekan langsung kepada para nasabah, Pandit kembali mendapat temua terdapat selisih kas sebesar Rp 3,9 miliar.

"Selisih neraca terjadi karena laporan neraca bulanan maupun rugi laba selalu dibuat seolah-olah seimbang oleh para terdakwa," terang jaksa dari Kejari Badung itu.

Secara administrasi posisi keuangan LPD Desa Adat Kekeran selalu dalam keadaan sehat. Padahal, faktanya selama tahun 1997-2017, para terdakwa telah memakai setoran uang tabungan dan setoran deposito milik nasabah, mempergunakan uang kas, menggunakan uang pembayaran angsuran kredit milik nasabah, dan mengajukan kredit fiktif untuk keperluan pribadinya.

Selanjutnya pengurus LPD diganti yang baru. Setelah serah terima pengurus pada 2 Juni 2017, kondisi Kas LPD tidak sesuai dengan neraca.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved