Berita Denpasar
Tiga Pejabat LPD Kekeran Dihukum Bervariasi, Artini Diganjar Hukuman Paling Tinggi
Mantan sekretaris atau kolektor LPD Desa Kekeran, Ni Ketut Artini diganjar pidana tiga tahun penjara.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Terdakwa Artini, Suamba dan Winda saat menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi LPD Desa Adat Kekeran, Angantaka, Abiansemal, Badung.
Terdapat selisih kas per-31 Mei 2017 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,9 miliar.
Akibat perbuatan para terdakwa, LPD Desa Adat Kekeran mengalami kerugian sebesar Rp 5,2 miliar, sebagaimana laporan akuntan independen. Rinciannya, selisih kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 2,9 miliar.
Jumlah kredit yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 1,9 miliar. Tabungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 93 juta dan jumlah deposito yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Rp 310 juta. (*)
Berita Terkait