Berita Bali
Dana Baju Seragam Dewan Hampir Rp 1 Miliar, Dianggarkan DPRD Bali di Masa Pandemi Covid-19
Dana Baju Seragam Dewan Hampir Rp 1 M, Dianggarkan DPRD Bali di Masa Pandemi, Per Orang Nilainya Capai Rp 16 Juta
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pandemi Covid-19 masih berlangsung, bahkan pandemi yang sudah berjalan hampir setahun ini membuat perekonomian dunia, termasuk Bali ikut hancur.
Tidak sedikit, warga masyarakat Bali yang menjadi korban krisis ekonomi akibat pandemi ini.
Di tengah krisis tersebut, DPRD Bali justru malah merancang pengadaan seragam dan atribut bagi para wakil rakyat.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah pengadaan tersebut hampir mencapai Rp 1 miliar.
• Masa Pandemi, DPRD Bali Anggarkan Baju Seragam Dewan Hampir Rp 1 Miliar
• Fraksi Demokrat DPRD Bali Tegaskan Solid dan Loyal kepada AHY, Komang Nova: Kepemimpinannya Sah
• Soal Babi yang Langka di Pasaran, DPRD Bali Minta Pemprov Bagikan Bibit Gratis
Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bali sudah mulai melakukan lelang proyek pengadaan seragam ini.
Dikutip dari situs lpse.baliprov.go.id, proyek dengan kode tender 9715033 memiliki nilai pagu anggaran total Rp 883.160.000 dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paket sebesar Rp 805.525.000.
Biaya yang dipergunakan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Jika mengacu pada nilai pagu anggaran tersebut yang berjumlah Rp 883.160.000, maka harga baju masing-masing dari 55 orang anggota dewan senilai Rp 16.057.454,7 (Rp 16 juta lebih) per-anggota.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPRD (Sekwan) Bali, Gede Suralaga, membenarkan pengadaan seragam tersebut.
Ia menyebut akan melakukan pengadaan sebanyak lima jenis seragam.
Seragam itu menurutnya merupakan pakaian yang memang setiap hari digunakan oleh para anggota dewan dalam bertugas.
“Pakaian dinas PSL (Pakaian Sipil Lengkap), PSR (Pakaian Sipil Resmi), PSH (Pakaian Sipil Harian), pakaian adat, dan baju endek,” paparnya, Jumat 5 Februari 2021.
Hanya saja, ia tidak mengetahui lebih rinci terkait apa saja yang tertuang dalam LPSE tersebut.
Ia pun menjelaskan yang lebih memahami adalah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Untuk lengkapnya ia mengarahkan agar mencari di dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).