Berita Badung
Dinas PMD & Pejabat Terkait Akan Pantau Kesiapan Pilkel Serentak di Badung Hari Ini 6 Februari 2021
Pemungutan suara pada Pemilihan Perbekel (pilkel) serentak di Badung akan dilaksanakan pada Minggu 7 Februari 2021 mendatang
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemungutan suara pada Pemilihan Perbekel (pilkel) serentak di Badung akan dilaksanakan pada Minggu 7 Februari 2021 mendatang.
Bahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Badung sendiri akan melakukan monitoring persiapan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada masing-masing desa pada Sabtu 6 Februari 2021.
Pemantauan dilakukan setelah selama tiga hari calon perbekel melaksanakan kampanye secara daring.
Untuk diketahui ada 34 desa di Kabupaten Badung, Bali, yang akan mengikuti pilkel serentak.
• Hari Ini,Dimulainya Kampanye Pilkel Serentak di Badung Bali, Dinas PMD Minta Dilakukan Secara Daring
• Pilkel Serentak 2021 Diikuti 11 Desa, Pemkab Klungkung Anggarkan Rp600 Juta
• 34 Desa di Badung Akan Gelar Pilkel Serentak, Kadis PMD Sebut Tiap TPS Maksimal untuk 500 Pemilih
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), AA Bagus Mahaputra mewakili Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa menjelaskan, untuk kelengkapan pemungutan suara disiapkan oleh masing-masing desa.
Hanya saja, untuk bilik suara difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung.
Ia pun menjelaskan kotak suara disiapkan oleh desa yang mengadakan pilkel.
Namun kalau bilik suara difasilitasi KPU.
"Jadi desa yang meminjam ke KPU. Rencananya besok (6 Februari 2021) kami akan melakukan monitoring kesiapan pemungutan suara," ujarnya, Jumat 5 Februari 2021 malam
Menurutnya pelaksanaan pilkel di tengah pandemi Covid-19 ini, pihaknya sudah menyediakan sebanyak 411 TPS.
Sesuai Surat Edaran Mendagri, satu TPS maksimal 500 pemilih.
"Total ada 411 TPS. Jika satu banjar DPT-nya lebih dari 500, kemungkinan ada 2 TPS dalam satu banjar, atau sisanya ke TPS sebelah yang jumlahnya belum 500 pemilih," ujarnya.
Selain itu, protokol kesehatan di masing-masing TPS dalam masa bencana non-alam Covid-19 akan dilakukan sesuai isi Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, seperti melakukan pengukuran suhu tubuh, menggunakan masker atau pelindung wajah, serta sarung tangan sekali pakai bagi panitia pemilihan.
Termasuk menyediakan tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer.
Menyusun lokasi pemungutan dengan memperhatikan jarak.