Berita Denpasar
Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Ganja di Denpasar, Joppi Menerima Dibui 14 Tahun
Joppi Pangemanan (25) tidak bisa berbuat banyak atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Aji Silaban saat mendampingi terdakwa Joppi menjalani sidang putusan secara virtual di PN Denpasar beberapa waktu lalu.
Diinterogasi, terdakwa mengaku ganja tersebut didapat dari orang yang bernama Don Brother (DPO).
Di mana terdakwa mengaku hanya ditugaskan untuk mengambil paket ganja dan memecah dalam bentuk paket ganja kecil lalu ditempel lagi di alamat sesuai perintah dari Don Brother.
Terdakwa mau melakukan pekerjaan mengambil, memecah dan menempelkan kembali paket ganja, karena membutuhkan uang untuk biaya hidup sehari-hari.
Dari pekerjaan itu, terdakwa sudah menerima upah sebesar Rp. 2,5 juta. Uang itu digunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari. (*)