Corona di Bali

Dukung Pelaksanaan PPKM Mikro dan Vaksinasi di Bali, Lanud I Gusti Ngurah Rai Kerahkan Babinpotdirga

Komandan Lanud (Danlanud) I Gusti Ngurah Rai Kolonel Pnb Reza R. R. Sastranegara, mengikuti Apel Kesiapan Tenaga Vaksinator dan Tracer Covid-19

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa kiriman Penerangan Lanud I Gusti Ngurah Rai
Suasana apel kegiatan kesiapan tenaga vaksinator dan tracer Covid-19 wilayah Provinsi Bali. 

Untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh di Bali mengalami peningkatan.

Kasus Positif Covid-19 di Buleleng Bali Muncul dari Klaster Lapas dan Kos-kosan, Satgas Beri Atensi

Hari ini sebanyak 25.588 orang dengan rincian, 25.547 WNI dan 41 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 317 orang.

Adapun rincian kasus sembuh yang tersebar di seluruh Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 3 orang, Tabanan 33 orang, Badung 46 orang, Denpasar 141 orang, Gianyar 58 orang, Bangli 19 orang, Klungkung 5 orang, Karangasem 7 orang, Buleleng 4 orang dan daerah lain 1 orang.

Untuk jumlah pasien dalam perawatan sebanyak 3.092 dengan rincian 3.072 WNI dan 20 WNA, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal mengalami penurunan.

Hingga hari ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sejumlah 767 dengan rincian, 763 WNI dan 4 WNA.

Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 10 orang.

Berikut data pasien meninggal dari 6 Kabupaten di Provinsi Bali yaitu, Kabupaten Jembrana 1 orang, Tabanan 2 orang, Kota Denpasar 3 orang, Gianyar 2 orang, Klungkung 1 orang dan Bangli 1 orang.

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Sebanyak 540 Vaksinator Tenaga Kesehatan TNI di Bali Dikerahkan Sukseskan Target Vaksinasi Covid-19

Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Sinergi antara Pemerintah, masyarakat dan semua pihak adalah kunci utamanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved