Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali

UPDATE: Tim JPU Serahkan Memori Kasasi Perkara Jerinx, Tampik Adanya Pembalasan

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan terpidana I Gede Ary Astina alis Jerinx (JRX) telah menyerahkan memori kasasi

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto - UPDATE: Tim JPU Serahkan Memori Kasasi Perkara Jerinx, Tampik Adanya Pembalasan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dengan terpidana I Gede Ary Astina alis Jerinx (JRX) telah menyerahkan memori kasasi, Selasa 9 Februari 2021.

Penyampaikan memori kasasi ini lanjutan dari pernyataan tim JPU yang menyatakan mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, yang menjatuhkan pidana sepuluh bulan penjara terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu.

"Hal ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP dimana Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan. Pengajuan memori Kasasi masih dalam tenggat waktu yang diatur oleh KUHAP" jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Rabu 10 Februari 2021.

Terkait materi alasan permohonan kasasi, terang Luga, telah dituangkan dalam memori kasasi.

Kejati Bali Sayangkan Aksi Sahabat Jerinx, Gembok Gerbang & Bentangkan Spanduk, Buntut Kasasi Jaksa

BREAKING NEWS: Terkait Putusan Banding 10 Bulan Penjara Terhadap Jerinx, Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx Soal Kasasi Jaksa, Gendo: Penjatuhan Pidana Bukan untuk Pembalasan

Mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini pun mengatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya," tulisnya.

"Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," sambung Luga.

Di sisi lain, pihaknya menekankan, upaya hukum kasasi oleh JPU ini bukan sebagai bentuk pembalasan atas pemidanaan atas putusan majelis hakim banding terhadap Jerinx.

"Perlu ditekankan bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx. Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung," cetus Luga.

Ini Tanggapan Kuasa Hukum Jerinx Soal Kasasi Jaksa, Gendo: Penjatuhan Pidana Bukan untuk Pembalasan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan kasasi atas putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Menurut tim penasihat hukum Jerinx, pengajuan kasasi itu adalah hak hukum jaksa.

Namun demikian tim hukum melihat, tidak puasnya jaksa dengan mengajukan kasasi tidak lebih ke pembalasan, bukan pada penjatuhan pidana.

"Harusnya jaksa bisa lebih bijak melihat putusan majelis hakim banding, karena pertimbangan hukum majelis hakim banding dalam menilai memori banding jaksa senyatanya berdasarkan satu prinsip hukum yang tepat yaitu penjatuhan pidana bukanlah untuk pembalasan," terang I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim hukum Jerinx dalam siaran persnya, Kamis, 28 Januari 2021.

Artinya kata Gendo, majelis hakim menilai permintaan jaksa dalam memori bandingnya yang menuntut agar penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut dihukum lebih berat adalah bentuk tuntutan yang berdasarkan hasrat pembalasan.

Terlebih jaksa melakukan disparitas tuntutan yang lebar dibanding beberapa kasus.

"Untuk kasus yang merusak sistem hukum karena menyuap pejabat penegak hukum dituntut lebih ringan dari JRX.

Sedangkan JRX yang sejatinya melakukan kritik agar nyawa ibu hamil dan bayinya tidak dipertaruhkan karena sebuah sistem rapid test malah dituntut tinggi," tulisnya.

Lantaran jaksa menyatakan kasasi, Gendo pun menyatakan telah berkonsultasi dengan Jerinx dan menyatakan kasasi.

 "Tentu saja berdasarkan konsultasi kami dengan JRX, karena jaksa melakukan kasasi maka kami juga akan melakukan kasasi.

Sejatinya JRX tidak pantas dipidana dan yang pantas adalah JRX bebas," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menyatakan menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terhadap terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX),

Sebelumnya dalam upaya banding yang diajukan jaksa, majelis hakim PT Denpasar justru menurunkan hukuman Jerinx menjadi sepuluh bulan penjara.

"Hari ini, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto dalam siaran persnya, Kamis, 28 Januari 2021.

Mengenai apa yang menjadi alasan jaksa mengajukan kasasi, belum disampaikan dalam keterangan pers.

"Adapun dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan, yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," tulis Luga.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim banding yang diketuai Hakim Tjokorda Rai Suamba dalam amar putusan bandingnya menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, denda Rp 10 juta subsidair sebulan kurungan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) tersebut.

Jerinx dinyatakan, terbukti sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Putusan banding majelis hakim PT Denpasar tersebut berkurang empat bulan dari putusan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui, majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjatuhkan putusan satu tahun dan dua bulan (14 bulan) terhadap Jerinx terkait perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved