David James Taylor Dikenal Rajin Beribadah Selama Jalani Penahanan di Lapas Kerobokan Bali
"Selama di Lapas, David cukup baik mengikuti program pembinaan selama ini. Ibadahnya juga rajin. Hubungan sesama warga binaan lapas juga sangat baik s
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hari ini, David James Taylor resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Diketahui, Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris ini bersama kekasihnya, Sara Connor (telah bebas) dipidana terkait perkara pembunuhan seorang anggota polisi Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung pada tahun 2016 silam.
David James Taylor sendiri diputus pidana enam tahun penjara dalam perkara ini.
Dari enam tahun itu, David James Taylor memperoleh remisi.
Total yang bersangkutan menjalani hukuman sekitar 4,6 tahun.
• BREAKING NEWS - David James Taylor, Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Bali Bebas Hari Ini
• Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Akan Bebas Besok
• Sara Connor Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Bebas Pertengahan Juli, Sering Merajut di Lapas
Selama menjalani masa pemidanaan, David James Taylor dikenal cukup baik dan rajin beribadah. Ini disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing.
"Selama di Lapas, David cukup baik mengikuti program pembinaan selama ini. Ibadahnya juga rajin. Hubungan sesama warga binaan lapas juga sangat baik selama ini. Dengan dibuktikan tidak adanya pelanggaran selama dia menjalani pidana," terangnya, Kamis, 11 Februari 2021.
Setelah bebas murni, pihak lapas akan menyerahkan David James Taylor kepada pihak imigrasi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Bebas Murni
Setelah Sara Connor resmi menghirup udara bebas, Kamis, 16 Juli 2020 lalu.
Kini giliran kekasihnya, David James Taylor resmi bebas dari tembok penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
• Bule Australia Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta Bebas Juli Mendatang
• WIKI BALI - Sara Connor Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa Bebas Juli Mendatang
David, Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris ini bebas murni setelah menjalani masa pidana penjara selama enam tahun.
David dan Sarah dipidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Pasangan kekasih ini membunuh seorang anggota polisi Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung pada tahun 2016 silam.
Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan David dibebaskan hari ini.