BREAKING NEWS - David James Taylor, Pelaku Pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa di Bali Bebas Hari Ini
David James Taylor resmi bebas dari tembok penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Sara Connor resmi menghirup udara bebas, Kamis, 16 Juli 2020 lalu.
Kini giliran kekasihnya, David James Taylor resmi bebas dari tembok penjara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung.
David, Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris ini bebas murni setelah menjalani masa pidana penjara selama enam tahun.
David dan Sarah dipidana oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
Pasangan kekasih ini membunuh seorang anggota polisi Polsek Kuta, Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung pada tahun 2016 silam.
• Sara Connor Akhirnya Tinggalkan Bali, Gunakan Paspor Emergency Dan Langsung Masuk Daftar Cekal
• Setelah Bebas Sara Connor Pelaku Pembunuhan Polisi di Kuta Belum Bisa ke Australia, Ini Sebabnya
• 11 Data dan Fakta Sara Connor, WNA Pelaku Pembunuhan Polisi Bebas, Janji Tidak Ingin Mengulangi Lagi
Kepala Lembaga Pemasyaratan (Kalapas) Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing membenarkan David dibebaskan hari ini.
"Hari ini David James Taylor bebas murni. Ia dipidana penjara selama enam tahun kasus penganiayaan mengakibatkan korbannya meninggal," ditemui, Kamis, 11 Pebruari 2021.
Dikatakan Fikri ,dari pidana enam tahun penjara dijatuhkan, David telah menjalani masa pemidanaan sekitar 4,6 tahun.
Ini lantaran David mendapat potongan masa penahanan.
"Beliau menjalani masa tahanan lebih kurang empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun). Mendapatkan remisi sebanyak 18 bulan 15 hari," terang mantan Kalapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah yang berstatus Super Maximum Security.
Kini pihak Lapas Kerobokan tengah menunggu kedatangan pihak imigrasi untuk melakukan proses lebih lanjut terhadap David.
"Kami masih menunggu pihak imigrasi untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan. Terkait deportasi. Kapan waktunya itu kewenangan dari pihak imigrasi. Karena harus menyelesaikan administasi yang harus dilengkapi," papar Fikri.