Berita Denpasar

Edarkan Sabu dan Ekstasi dalam Potongan Bambu di Bali, Alifin Dihukum Penjara 11 Tahun

Ada saja cara pengedar narkotik, mengedarkan dagangannya agar lancar tanpa terendus petugas kepolisian

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Ahmad Alifin saat menjalani sidang putusan secara online di PN Denpasar. Ia dihukum 11 tahun penjara, karena mengedarkan sabu dan ekstasi - Edarkan Sabu dan Ekstasi dalam Potongan Bambu di Bali, Alifin Dihukum Penjara 11 Tahun 

Hasilnya ditemukan sejumlah paket narkotik jenis sabu.

Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Bali.

Di sana kembali petugas menemukan belasan paket sabu yang disimpan dalam potongan bambu.

Selain itu, ditemukan juga 15 butir pil ekstasi, 2 buah timbangan elektrik serta barang bukti terkait lainnya.

Sehingga total berat sabu yang ditemukan 51,34 gram netto dan ekstasi seberat 6,69 gram netto.

Terdakwa sendiri mengaku mendapat narkotik dari seseorang bernama Samsagu (DPO).

Terdakwa hanya bertugas memecah dan menempelkan kembali narkotik itu sesuai perintah Samsagu.

Untuk memecah sabu, terdakwa diupah Rp 300 ribu.

Menempel sabu diupah Rp 50 ribu.

Dari pekerjaan itu terdakwa mengaku sudah pernah menerima upah Rp 2 juta dari Samsagu. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved