Berita Gianyar

BREAKING NEWS - Kelian dan Perbekel di Payangan Gianyar Diduga Kena OTT

Santer infomasi Polres Gianyar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kelian banjar dan perbekel di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.

Net
Ilustrasi - Kelian dan Perbekel di Payangan Diduga Kena OTT 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Santer infomasi Polres Gianyar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kelian banjar dan perbekel di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali.

Namun Polres Gianyar belum memberikan tanggapan terhadap informasi tersebut. Namun mereka juga tak membantah informasi terbaru. 

Informasi dihimpun Tribun Bali, Jumat 12 Februari 2021, dugaan OTT tersebut terjadi Kamis,11 Februari 2021 sekitar pukul 11.00 Wita. 

Bisnis Mobil Bekas di Gianyar Bali Sepi Pembeli, Honda Jazz Bekas Dijual Hanya Rp 85 Juta Nego

Terapkan PPKM Skala Mikro Sejak Awal New Normal, Kelurahan Bitera Gianyar Berhasil Tekan Covid-19

Beredar Daftar 37 Desa yang Disarankan Ikuti PPKM Skala Mikro, Sekda Gianyar Angkat Bicara

OTT tersebut berawal dari permohonan surat pernyataan dari korban yang tidak mau ditandatangani oleh kelian yang kena OTT. 

Dimana pada bulan Januari 2021, korban membuat surat pernyataan dan mohon tanda tangan kelian dinas.

Tapi kelian dinas tidak mau tanda tangan. Terkait surat pernyataan yang dimaksud, hal tersebut belum diketahui.

Namun disebutkan, selang beberapa hari, justru kelian dinas menghubungi korban dan menanyakan apa jadi minta tanda tangan.

Oleh korban dikatakan surat pernyataan masih direvisi, kalau sudah selesai, pasti akan mohon tanda tangan kelian dinas dan perbekel. 

Dua Pengendara Tertimpa Pohon Tumbang di By Pass IB Mantra Blahbatuh Gianyar Bali

Pada tanggal 9 Februari 2021, kelian dinas tersebut mengirim pesan melalui WA kepada korban.

Korban menjawab jadi dan akan membawa suratnya ke kantor desa sekalian minta tanda tangan perbekel.

Tetapi kelian dinas tersebut tidak mengizinkan ke kantor desa, dan minta ketemu di suatu tempat.

Setelah itu, 11 Februari 2021, korban mengajak kelian dinas bertemu di Kantin Bu Jero di wilayah Melinggih.

Kelian Dinas datang dan menandatangani surat pernyataan tersebut.

Setelah itu, kelian dinas menghubungi perbekel untuk minta tanda tangan.

Sesuai perintah perbekel, kelian dinas membawa surat pernyataan itu ke rumah perbekel untuk ditandatangani oleh perbekel sekaligus menyerahkan uang sebanyak Rp3 juta.

Uang sebanyak Rp3 juta diserahkan oleh kelian dinas di rumah perbekel.

Setelah mendapatkan tanda tangan perbekel, kelian dinas tersebut kembali menemui korban.

Setelah menerima surat yang dimohonkan tanda tangan tersebut, korban menyerahkan uang sebanyak Rp2 juta kepada kelian dinas.

Saat menyerahkan uang itulah polisi melakukan OTT.

Pelaku mengatakan menyerahkan uang yang Rp3 juta kepada perbekel.

Polisi pun mengajak kelian dinas ke rumah perbekel.

Di perbekel polisi mendapatkan uang Rp3 juta yang masih ditaruh di saku bajunya.

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana saat dikonfirmasi meminta untuk menginformasikan Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusiano Araujo.

"Saya masih ada giat, secara teknis bisa hubungi Kasat Reskrim," ujarnya.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Losa belum memberikan konfirmasi.

Saat dihubungi via telepon, ia tak mengangkat telepon. Pesan singkat yang dikirim via WhatsApp juga belum dibaca. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved