Berita Bali

Miliki Narkotik Jenis Baru Cookis, Defranson Minta Keringanan, Pasca Dituntut Enam Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar telah melayangkan tuntutan pidana enam tahun penjara terhadap terdakwa Defranson Hutasoit (24).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Defranson Hutasoit saat menjalani sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar 

Kembali didesak, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di tempat tinggalnya, Jalan Panji, Desa Dalung Indah, Kuta Utara, Badung.

Petugas kepolisian pun kemudian bergerak ke tempat tinggal terdakwa untuk melakukan penggeledahan.

Hasilnya, kembali ditemukan 3 plastik klip berisikan padatan warna coklat atau cookis mengandung narkotik 5F-MDMB-PICA.

"Dari total 6 paket padatan warna coklat atau cookis yang mengandung narkotik 5F-MDMB-PICA diperoleh berat 7,91 gram netto," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved