Berita Tabanan
Putu Ganti Yasa Diamankan Polres Tabanan Karena Gelapkan 3 Unit Mobil dan Sepeda Motor
Polres Tabanan telah mengembangkan kasus penggelapan terhadap tersangka I Gede Putu Ganti Yasa (32).
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Polres Tabanan telah mengembangkan kasus penggelapan terhadap tersangka I Gede Putu Ganti Yasa (32).
Terbaru, tersangka asal Desa Nyitdah ini juga melakukan penipuan serta penggelapan sepeda motor.
Penggelapan ini dilakukan setelah ia melakukan penggelapan 3 unit mobil.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu I Nyoman Subagia menyatakan, laporan penggelapan tersebut diterima dari korban bernama Ni Ketut Sukartini (63) pada Senin 1 Februari 2021.
Korban ini melaporkan penggelapan sepeda motor yang dilakukan tersangka ini.
• Terjerat Kasus Penggelapan, Polisi Ringkus Wilhelmus dengan Barang Bukti Freezer Seharga Rp 10 Juta
• Komplotan Wanita Terlibat Penggelapan Mobil Rental, Modus Menggunakan Identitas Palsu
• Jaksa Tolak Eksepsi Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ketua Koperasi di Jembrana
"Jadi peristiwa penggelapan sepeda motor ini dilakukan korban setelah melakukan penggelapan 3 mobil tersebut," kata Subagia, Jumat 12 Februari.
Dia melanjutkan, peristiwa bermula dari tersangka ini datang ke rumah korban di Jalan Rajawali, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Rabu 29 Desember 2020 lalu.
Ia sebelumnya sudah kenal dengan korban.
Kemudian, pelaku datang ke rumah dengan mengatakan dengan maksud meminjam sepeda motor korban untuk mengambil barang.
Kemungkinan, karena korban kenal dengan pelaku dan tidak ada pikiran negatif kemudian korban menyerahkan dan memberikan sepeda motornya.
Dan setelah diserahkan kemudian korban menunggu sampai dengan sore di rumah, pelaku tidak ada datang mengembalikan sepeda motor yang di pinjam.
"Korban menyatakan setelah itu kendaraannya tak kunjung dikembalikan. Selain itu nomor telepon korban juga tidak aktif dan bahkan sampai saat ini motornya tak pernah kembali," ungkapnya sembari menyebutkan pasca hal tersebut korban melaporkannya.
Sebelumnya, bermodus meminjam atau menyewa mobil, seorang warga asal Banjar Babakan, Desa Nyitdah, Tabanan, I Gede Putu Gantiyasa (32) melakukan penipuan serta penggelapan tiga unit mobil yang digadaikan di Pulau Jawa dalam kuran waktu dua bulan terakhir.
Hingga akhirnya, ia bersama barang bukti berhasil diamankan di rumah temannya di Probolinggo, Jawa Timur, Senin 25 Januari 2021 malam.
Gantiyasa bermodus menyewa mobil kemudian dibawa kabur lalu digadaikan.