Soal Dugaan Korupsi Rp. 43 T BPJS Ketenagakerjaan, Kariyasa Minta Hak-Hak Pekerja Tak Hilang

Adanya dugaan korupsi yang membelit BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 43 Triliun mendapat sorotan dari DPR RI.

Penulis: Ragil Armando | Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/Ragil Armando
Foto I Ketut Kariyasa Adnyana 

TRIBUN-BALI, DENPASAR – Adanya dugaan korupsi yang membelit BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 43 Triliun mendapat sorotan dari DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ketut Kariyasa Adnyana mendorong agar penegak hukum segera menyelidiki secara tuntas dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya, ia khawatir dugaan korupsi itu sendiri akan membuat hak-hak para pekerja yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hilang.

“Kita serahkan kepada penegak hukum, yang pasti jangan sampai hak-hak pekerja itu nanti hilang karena ada kasus ini.

Soal Dugaan Mega Korupsi di Dispar Buleleng, Pemprov Tak Mau Komentar

Karena anggaran itu hak dari pekerja sendiri,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat 12 Februari 2021.

Kariyasa juga menyebutkan jika BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi lembaga yang besar karena memegang anggaran pekerja se-Indonesia.

Namun ia menyayangkan kontribusi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta masih jauh dari harapan.

Terlebih di masa pandemi ini, ketika banyak pekerja di-PHK, Politikus PDIP ini mengatakan BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat mengantisipasinya.

Baca juga: Soal Dugaan Mega Korupsi di Dispar Buleleng, Para Dewan Asal Buleleng Ikut Prihatin

“Selama ini dengan anggaran yang besar, itu kan iuran pekerja sehingga itu tidak semua pekerja bayar, sehingga banyak anggaran banyak digunakan investasi, bermain saham, dan sebagainya, dan ini lah yang ada indikasi,” ucapnya.

Mantan Sekretaris Komisi III DPRD Bali ini menyebutkan jika BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola anggaran buruh yang sangat besar sejumlah sekitar Rp 405 triliun, sehingga ia meminta agar ada pengawasan intensif terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

“Ya itu pertama adalah pada intinya anggaran yang selama ini dana-dana dari pekerja formal maupun informal, maupun mandiri, anggaran itu kan sudah lama dan cukup besar hampir sekitar Rp. 405 Trilyun,” paparnya.

Saat disinggung apakah pihaknya akan membentuk panitia khusus (Pansus) soal dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 43 triliun itu.

Menurutnya, dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan sudah ditangani Kejaksaan Agung dan DPR memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan

Baca juga: WASPADA, Info Bantuan Rp 3.5 Juta dari BPJS Kesehatan Murni HOAKS, Ini Penjelasannya

Hanya saja, ia memastikan bahwa pihaknya akan tetap mengevaluasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Itu kan masih proses di kejaksaan, yang pasti kita baru menyelesaikan pemilihan Dewas BPJS Ketenagakerjaan.

"Nanti kita paling tetap mengevaluasi terus, terutama tentang masalah kepesertaan, di masa pandemi ini bagaimana kewajiban-kewajiban BPJS, kemudian kemudahan dalam hal ketika ada terjadi klaim, terutama juga para PMI, pekerja migran, kan begitu,” terangnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved