Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Perbekel dan Kelian Tersangka, OTT Pungli di Payangan Gianyar, Istri Menduga Suaminya Dijebak

Satreskrim Polres Gianyar, menetapkan Perbekel Melinggih, I Nyoman Surata dan Kelian Dinas Banjar Griya, I Nyoman Pania sebagai tersangka kasus pungli

Tayang:
Humas BNN
Ilustrasi - Perbekel dan Kelian Tersangka, OTT Pungli di Payangan Gianyar, Istri Menduga Suaminya Dijebak 

"Diduga balas dendam, ada jebakan," ujarnya.

Terancam Diberhentikan

KASUS dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Perbekel Melinggih, I Nyoman Surata menjadi pukulan bagi warga Melinggih.

Terlebih lagi tugas desa dinas relatif banyak.

Selain mengurus administrasi desa, perbekel juga menjadi garda terdepan penanganan Covid-19 di tingkat desa.

Dengan diamankannya Perbekel Melinggih, dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Gianyar, roda pemerintahan Desa Melinggih pun pincang.

Terkait hak tersebut, apa yang akan dilakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gianyar, supaya pemerintahan Desa Melinggih bisa berjalan seperti biasa?

Kepala Dinas PMD Gianyar, Dewa Ngakan Ngurah Adi saat dikonfirmasi, Jumat 12 Februari 2021, mengatakan, pihaknya telah mengetahui informasi terkait dugaan OTT Perbekel Melinggih.

Namun pihaknya belum bisa mengambil tindak lanjut, sebab masih menunggu hal penyelidikan.

"Terkait dengan OTT Perbekel Melinggih dari Pemkab Gianyar tentunya menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian," ujarnya.

Kata dia, apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara sembari menunggu hasil persidangan.

"Sesuai Peraturan Daerah No 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2015 Tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Perbekel pada pasal 68 huruf d disebutkan Perbekel dapat diberhentikan sementara oleh Bupati karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," ujarnya.

"Selanjutnya dalam hal Perbekel diberhentikan sementara maka Sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Perbekel sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved