Berita Gianyar
Dituding Bikin Gaduh, Begini Tanggapan Bendesa Adat Gianyar Soal Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar
pihaknya sudah membuka ruang untuk dialog tetapi tidak ada tanggapan, bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar sendiri,
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana meluruskan tudingan Anggota DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra bahwa dirinya, membuat gaduh proses revitalisasi Pasar Umum Gianyar.
Ia menegaskan, sama sekali tidak memiliki niat demikian. Bahkan pihaknya ingin menyelesaikan persoalan ini secara dialog dengan Pemkab Gianyar.
Namun selama ini Pemkab Gianyar tidak pernah menyediakan waktu untuk hal ini.
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, pihaknya pun meminta perlindungan hukum ke Polda Bali, supaya dimediasi dalam menyelesaikan persoalan ini.
Baca juga: Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar, DPRD Gianyar Angkat Bicara
Dia menegaskan, hal ini bukan atas inisiatif pribadi, tetapi merupakan langkah dari prajuru Desa Adat Gianyar.
"Orang bisa berstatemen apapun tapi harus berhati-hati , apapun yang kami lakukan itu bukan tindakan Dewa Made Swardana, akan tetapi itu merupakan langkah dari prajuru (pengurus) Desa Adat , karena semua langkah Prejuru berdasarkan paruman (rapat) prejuru Desa Desa Adat Gianyar," ujarnya Minggu 14 Februari 2021.
Dia menegaskan, persoalan tanah Pasar Umum Gianyar Ini tidak main-main .
Dari semenjak prajuru melangkah, pihaknya sudah membuka ruang untuk dialog tetapi tidak ada tanggapan, bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar sendiri, kata dia, pernah mengundang pihaknya dan Pemda Gianyar untuk dimediasi.
Tetapi, lanjut dia, Pemda tidak hadir dan sampai sekarang pihaknya masih membuka ruang untuk mediasi tersebut.
Saat ini, Polda Bali dimohonkan dengan hormat untuk dapat berperan sebagai mediator.
Sebab itu dinilainya, sebagai jalan atau upaya yang terbaik.
"Apa sing dadi raosan ,semua permasalahan kalau mau bicara pasti ada solusinya.
Desa Adat tidak pernah ingin membuat gaduh di desanya sendiri, kita ingin bersinergi dengan semua pihak, apalagi dengan Pemda, tapi Pemda gimana? Artinya semua harus membuka hatinya, bersikap dewasa dan mengedepankan aturan yang ada.
Ada dresta, pararem, awig -awig, Perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Desa Adat Gianyar Mohon Perlindungan Hukum ke Kapolda Bali Terkait Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar
Dewan Gianyar Angkat Bicara