Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar, DPRD Gianyar Angkat Bicara

Ngakan Ketut Putra selaku krama Desa Adat Gianyar sekaligus Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar angkat bicara terkait polemik tanah Pasar Gianyar

Tayang:
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Ngakan Ketut Putra selaku krama Desa Adat Gianyar sekaligus Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Ngakan Ketut Putra selaku krama Desa Adat Gianyar sekaligus Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar menyayangkan sikap Bendesa Gianyar, Dewa Made Swardana yang bersurat, meminta perlindungan hukum ke Polda Bali terkait tanah Pasar Umum Gianyar.

Di mana hal itu dinilai menimbulkan ketidak harmonisan hubungan krama (warga) Desa Adat Gianyar dengan Pemkab Gianyar.

Pihaknya pun takut jika polemik ini terus diperpanjang, dapat merugikan krama Gianyar.

Diapun menilai, apa yang dilakukan Bendesa Gianyar tanpa sepengetahuan krama Desa Adat Gianyar.

"Selaku krama Desa Adat Gianyar saya terkejut membaca surat minta perlindungan hukum itu. Kalau ada seperti itu, harusnya dirembugkan dulu dengan krama," tandasnya. 

Baca juga: Kaprot Sempat Rusak Mobil Patroli Satgas PPKM Desa Mas di Ubud Gianyar

Baca juga: Warga Asal Ubud Gianyar Ini Diamankan Polisi, Ayunkan Sabit ke Satgas PPKM Desa Mas

Ngakan Putra yang juga mantan Kelian Adat Sampian Kaja, Desa Adat Gianyar ini mengaku baru kali ini memiliki Bendesa yang dinilai tendensius.

Dirinya khawatir, demi kepentingan tertentu, justru kondusivitas desa adat Gianyar yang dijadikan tumbal.

"Urusan tukar guling lahan di sebagian areal Pasar Gianyar, sudah selesai dulu."

"Bendesa kami sebelumnya yang sudah berganti berulang kali tidak ada yang mempersalahkannya. Justru sejak Bendesa Swardana ini yang bikin gaduh," kritiknya.

Ngakan Putra pun menilai sikap bendesa terlalu mengada-ngada.

Sebab, di satu sisi membahasakan ingin penyelasai secara damai, di sisi lain menyatakan akan menempuh segala upaya hukum.

"Kalaupun berharap mediasi, di Polres Gianyar saja sudah cukup. Kenapa harus ke Polda Bali? Kan lebih baik melakukan gugatan secara perdata, tapi harus tetap dengan persetujuan krama tentunya, " tandasnya.

Ngakan Putra meminta bendesa menyudahi persoalan ini.

Selaku anggota DPRD Gianyar, ia meminta supaya Bendesa Swardana mendukung upaya pemerintah dalam membangun Gianyar.

Terlebih,  dalam revitalisasi pasar Gianyar ini, dalam MoU Desa Adat Gianyar sangat diuntungan.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved