Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar, DPRD Gianyar Angkat Bicara

Ngakan Ketut Putra selaku krama Desa Adat Gianyar sekaligus Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar angkat bicara terkait polemik tanah Pasar Gianyar

Tayang:
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Ngakan Ketut Putra selaku krama Desa Adat Gianyar sekaligus Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar 

Ia mengungkapkan, permasalahan muncul saat ini.

Oleh Pemkab Gianyar,  tanah adat tersebut dimasukkan ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB).

"Seharusnya yang masuk KIB itu kan hanya bangunannya saja," ujarnya.

"Tapi, tanah desa adat tersebut diklaim bahwa itu adalah tanah puri. Bupati dulu kan tidak seperti itu. Dulu, karena ini tanah adat, makanya ada MoU parkir sengol,” jelas dia. 

“Ada perjanjian, karena kami punya tanah PKD di sana, supaya ada rasa terima kasih Pemda pada desa adat makanya diberikan MoU pendapatan parkir sengol, pembagiannya 65 persen untuk desa adat," sambungnya.

Dewa Swardana menjelaskan, Desa Adat Gianyar saat ini akan melaksanakan program Presiden Jokowi, yakni  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan objek tanah Pasar Umum Gianyar.

Namun pada saat yang sama, Pemkab justru mengajukan permohonan hak guna pakai atas tanah itu.

"Karena ini adalah permohonan dalam satu lokasi, jadi kami tidak bisa melaksanakan PTSL. Kami desa adat sudah bersurat ke BPN, merasa keberatan masalah permohonan dari Pemda," ujarnya.

"Seharusnya, kalau memang mau hak guna pakai, kan biarkan dulu desa adat mensertifikasi, nanti kalau umpamanya Pemda ingin mengajukan hak guna pakai tanah desa  adat itu, harus berbicara dengan desa adat," imbuhnya.

Dewa Made Swardana,  mengatakan Pemkab tidak mau mencabut permohonan tersebut.

"Malahan dia (Pemda) mengklaim bahwa itu adalah tanah Puri Agung Gianyar. Pemda tak ngerti sejarah. Klaim itu sudah bisa dipatahkan," ujarnya.

"Kalau itu dikatakan pasar puri, dulu puri itu keratonnya di Kelurahan Beng. Tahun 1771, keraton pindah ke Gianyar. Sebelum pindah ke Gianyar, di Gianyar sudah ada masyararakat adat," jelasnya.

"Karena di BPN tak boleh mengajukan (PTSL dan HGP) jadi tidak boleh. BPN sudah melakukan mediasi antara Pemkab dan desa adat, tapi mediasi pertama itu Pemkab tak mau hadir. Malahan ada surat, Pemda menutup ruang dan waktu untuk mediasi. Di sini arogansinya kekuasaan," papar dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary belum bisa berkomentar soal polemik yang membuat Desa Adat Gianyar sampai mengirim surat ke Kapolda Bali.

Saat dihubungi ia mengaku sedang rapat.

“Saya masih rapat,” ujarnya singkat. Tribun-Bali.com kemudian mencoba mengonfimasi lagi sebelum berita ini diturunkan. Namun nomor ponsel yang bersangkutan tak bisa dihubungi.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved