Berita Gianyar
Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar, DPRD Gianyar Angkat Bicara
Ngakan Ketut Putra selaku krama Desa Adat Gianyar sekaligus Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar angkat bicara terkait polemik tanah Pasar Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Kalau bendesa terus bikin gaduh, khawatirnya Pemkab akan mengevaluasi atau menarik sejumlah MoU yang akan merugikan krama," ujarnya.
Diapun meminta Bendesa Swardana agar lebih fokus menangani pandemi covid-19 di Desa Adat Gianyar.
Pasalnya, saat ini Desa Adat Gianyar masuk dalam zona merah.
"Saya berharap bendesa lebih banyak mengalihkan waktunya pada persoalan pandemi. Mengaktifkan kembali Satgas gotong-royong dalam menanggulangi Covid-19, jauh lebih bermanfaat dari pada bikin kegaduhan yang justru merugikan krama," tandasnya.
Bendesa Gianyar, Dewa Made Swardana belum memberikan konfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi, nomor teleponnya tidak aktif, begitu juga saat dikirimi pesan via WhatsApp.
Desa Adat Berhadapan dengan Pemkab
Diberitakan sebelumnya, Desa Adat Gianyar dan Pemkab Gianyar saling berhadapan dalam sengketa perebutan tanah. Ini terkait status tanah Pasar Umum Gianyar seluas 1,297 hektare.
Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana, mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat perlindungan hukum kepada Kapolda Bali dua hari lalu terkait sengketa tanah ini.
Ia menjelaskan, latar belakang perlindungan hukum ini terkait tanah PKD (pekarangan desa) di Pasar Umum Gianyar.
Desa adat tidak bisa mensertifikatkan tanah lantaran dalam waktu bersamaan Pemkab Gianyar mengajukan hak guna pakai atas tanah seluas 1,297 hektare tersebut.
Ia menjelaskan, sebelum tanah tersebut menjadi Pasar Umum Gianyar, pada tahun 1947 warga yang sebelumnya berjualan di Pasar Tenten (sekarang menjadi Bale Budaya Gianyar), dipindahkan ke lokasi yang saat ini menjadi Pasar Umum Gianyar yang masih berstatus tanah Desa Adat Gianyar.
"Zaman pemerintahan Anak Agung Gde Agung, dipindahkan dengan tujuan memperluas pasar, namun masih berstatus Pasar Adat. Saat pindah ke lokasi saat ini, ada 16 KK (kepala keluarga) yang dipindahkan oleh desa adat ke daerah Kampung Tinggi, warga itu diberikan tanah oleh Desa Adat Gianyar," ujarnya, Rabu 10 Februari 2021.
Setelahnya, lanjut dia, pada tahun 1976-1977, pemerintahan Bupati Anak Agung Putra (periode 1969-1983), diperluas lagi dengan mengambil lokasi di selatan pasar. Saat itu ada 10 KK dipindahkan ke jalan Majapahit.
Dalam perjalanannya, pasar adat ini lantas dipinjam oleh Pemkab Gianyar menjadi Pasar Gianyar.
"Tanahnya milik adat, tapi bangunannya milik pemerintah," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ngakan-ketut-putra-selaku-krama-desa-adat-gianyar-sekaligus-ketua-fraksi-indonesia-raya-dprd-gianyar.jpg)