Berita Badung

Perbekel di Badung Sebut Penghasilannya Sudah Diatur dalam Peraturan Bupati, Termasuk Tunjangan

Sejumlah perbekel terpilih pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak mengakui jika penghasilan perbekel di Badung cukup besar.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi uang. Perbekel di Badung Sebut Penghasilannya Sudah Diatur dalam Peraturan Bupati, Termasuk Tunjangan 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui  Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), AA Bagus Mahaputra tak menampik semua itu.

Pihaknya mengaku penghasilan perbekel sudah diatur dalam peraturan Bupati.

"Untuk penghasilan tetap sudah diatur pada sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa," ucapnya Minggu 14 Februari 2021.

Kendati demikian, tunjangan kerja dengan nominal Rp 13.500.000 per bulan juga diakuinya.

Hal itu mengacu pada Perbup nomor 16 tahun  2017 tentang besaran tunjangan kepada perbekel dan perangkat desa.

"Dalam perbup besarannya memang segitu. Bahkan untuk sekdes saja tunjangannya sebesar Rp 5.700.000.

Jadi tunjangan yang dimaksud harus memperhatikan kemampuan keuangan Desa dan bersumber dari APB Desa," jelasnya.

Disinggung apakah masih berlaku Perbup nomor 16 Tahun 2017 ini mengingat tahunnya lama AA Bagus Maha putra mengaku masih.

Pihaknya mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan terkait tunjangan perbekel.

“Masih, masih berlaku ini," jelasnya.

Seperti diketahui pemerintah kabupaten Badung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)  sudah melaksanakan pemilihan perbekel (Pilkel) secara serentak.

Bahkan sudah dilakukan penetapan calon terpilih, sehingga hanya menunggu pelantikan saja.

Untuk diketahui, perbekel yang bertugas nanti akan mendapat penghasilan setiap bulannya.

Penghasilan perbekel pun sudah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa.

Pada peraturan Bupati yang ditetapkan pada tanggal 9 September 2019 itu ditetapkan, bahwa penghasilan perbekel dan perangkat desa dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber Alokasi Dana Desa (ADD).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved