Berita Badung

Perbekel di Badung Sebut Penghasilannya Sudah Diatur dalam Peraturan Bupati, Termasuk Tunjangan

Sejumlah perbekel terpilih pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak mengakui jika penghasilan perbekel di Badung cukup besar.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi uang. Perbekel di Badung Sebut Penghasilannya Sudah Diatur dalam Peraturan Bupati, Termasuk Tunjangan 

Untuk penghasilan perbekel sendiri paling banyak Rp 2.500.000. Selanjutnya Sekretaris Desa paling banyak Rp 2.300.000, Kepala Urusan paling banyak Rp 2.100.000, Kepala Seksi paling banyak Rp 2.100.000 dan Kelihan Banjar Dinas Paling Banyak Rp 2.100.000.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budhi Argawa melalui  Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes), AA Bagus Mahaputra mengatakan besaran penghasilan tersebut diberikan per bulan.

Bahkan APB Desa tersebut harus dirancang setiap tahun oleh desa.

"Untuk penghasilan sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2019 tentang besaran penghasilan tetap perbekel dan perangkat desa," ujar

Seperti diketahui Pilkel di Badung  dilakukan secara serentak pada Minggu 7 Februari 2021 dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan yang ketat.

Pasalnya selain ditengah pandemi covid-19,  Badung kini juga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Pada pilkel serentak di Kabupaten Badung terdapat 110 calon yang bertarung di 34 Desa.

Dari 110 calon, tercatat ada sebanyak 21 calon incumbent yang ikut bertarung pada pilkel tersebut.

21 orang incumbent yang ikut bertarung, 14 di antaranya terpilih lagi menjadi perbekel.

Sedangkan 7 orang incumbent dikalahkan pendatang baru (new comer).

Sisanya di 13 desa tidak ada calon  incumbent yang bertarung.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved