Berita Badung

Perbekel di Badung Sebut Penghasilannya Sudah Diatur dalam Peraturan Bupati, Termasuk Tunjangan

Sejumlah perbekel terpilih pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak mengakui jika penghasilan perbekel di Badung cukup besar.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi uang. Perbekel di Badung Sebut Penghasilannya Sudah Diatur dalam Peraturan Bupati, Termasuk Tunjangan 

"Boleh dikatakan sangat cukup untuk kebutuhan kita.

Faktanya kita juga mengeluarkan gaji untuk dana sosial, mengingat semuanya harus kita rangkul masyarakatnya," jelasnya

Dirinya mengatakan, di desa tersebut terdapat beberapa banjar, sehingga setiap banjar akunya wajib untuk disambangi jika masyarakat memiliki kegiatan baik adat, agama, tradisi, budaya dan yang lainya.

"Kita diundang oleh warga, kita juga membantu warga. Sehingga tidak menjadi beban buat kita meski kita mengeluarkan uang penghasilan kita," ucapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan hampir semua kepala desa pasti melakukan hal yang sama.

Bukan melihat nominal namun juga merupakan dana sosial yang kita berikan secara pribadi kepada masyarakat.

" Tapi untuk tahun ini, nominalnya saya kurang tau berapa, karena saya belum melihat pagu APB Desa, apa ada perubahan atau tidak," tungkasnya. 

Tunjangan Belasan Juta Rupiah

Banyak warga di Kabupaten Badung  yang ingin menjadi perbekel pada pemilihan Perbekel (Pilkel)  serentak yang dilaksanakan pemerintah setempat.

Dari 34 Desa yang melaksanakan tercatat ada sebanyak 110 calon perbekel.

Baca juga: Calon Perbekel Terpilih di Badung Sudah Ditetapkan, Segini Besaran Gajinya

Bersaing pada pilkel tidak hanya untuk menjadi pemimpin di desa, namun penghasilan yang didapat juga lumayan besar.

Dari informasi yang didapat penghasilan pokok saja maksimal sebesar Rp 2.500.000.

Selain itu juga ada tunjangan kerja yang nominalnya lebih besar yakni mencapai Rp 13.500.000.

Sehingga total penghasilan yang didapat perbekel di Badung selama sebulan yakni sebesar Rp 16.000.000.

Hal itu pun belum termasuk THR, Gaji Ke 13 dan yang lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved