Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Sepi Pembeli, Penjualan Bunga Valentine di Denpasar Turun Drastis

Omzet penjualan bunga Valentine tahun 2021 di Denpasar, Bali menurun drastis. Selain pandemi karena ada PPKM

TRIBUN BALI/ I PUTU SUPARTIKA
Dewi Artini bersama dua orang karyawannya sedang membersihkan dan menata bunga yang akan dijual. Tahun ini, penjualan bunga Valentine menurun drastis 

Perayaan Hari Valentine 14 Februari 2021 tanpa pesta.  Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar selain mengimbau juga memantau aktivitas masyarakat agar tidak menimbulkan kerumunan saat merayakan hari kasih sayang tersebut.

 “Dalam masa pandemi jangan adakan pesta-pesta, jangan buat kerumunan,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai. Tidak ada pengecualian pada hari tersebut. Sesuai ketentuan PPKM mikro, tempat usaha harus tutup pukul 21.00 Wita.  “Tempat usaha tutup pukul 21.00 Wita sesuai aturan pembatasan jam operasional,” katanya, Minggu (14/2).

Dewa Rai menambahkan, aturan ini tak hanya berlaku saat perayaan Valentine.

Melainkan berlaku untuk semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

 “Karena masih dalam situasi Covid-19,  kasus juga masih meningkat makanya tetap kita imbau agar semua mengikuti protokol kesehatan,” kata Dewa Rai.

Sementara itu, demi memutus penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar, Satgas gencar sosialisasikan aksi 6M.  Dewa Rai menjelaskan, aksi 6M meliputi Memakai masker standar secara  benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan.

Penerapan 6M, menurut Dewa Rai, sama seperti regulasi penerapan PPKM untuk menekan penyebaran Covid-19. “Selain 3M, kami juga ada 6M. 3M itu pokok, kemudian ada 3 hal lagi yang penting,” katanya.

Penerapan aksi 6M tertuang dalam Surat Edaran Wali kota Denpasar tentang PPKM Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan di Kota Denpasar.

Dalam SE wali kota  disebutkan setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan suatu aktivitas, berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan  yaitu menerapkan pola hidup sehat dan bebas Covid-19 dengan 6M.  (sup/sar)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved