Pejabat Dispar Buleleng Jadi Tersangka

Gubernur Koster Malu

Gubernur Bali I Wayan Koster meminta para pejabat Dispar Buleleng yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi agar diproses secara hukum.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Komang Agus Ruspawan
Tribun Bali/I Wayan Sui Suadnyana
Gubernur Bali, Wayan Koster, saat menggelar konferensi pers di rumah jabatannya, Selasa (22/12/2020). Gubernur Koster malu dengan kasus dugaan korupsi di Dispar Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster, merasa malu dengan adanya kasus dugaan penyelewengan pemanfaatan dana hibah di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng. 

“Saya jadi malu karena ada kejadian begini, jadi malu, enggak enak," kata Gubernur Koster di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar,  Selasa 16 Februari 2021.

Koster pun meminta para pelaku yang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi agar diproses secara hukum. 

"Jadi saya berharap ini diproses secara hukum,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Koster juga berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat di pemerintahan dalam menggunakan APBN.

“Ini menjadi pelajaran supaya kita berhati-hati mengikuti aturan dalam menggunakan dana APBN. Apalagi tahun ini kan akan ada lagi program itu,” tandasnya.

Baca Juga: UPDATE: Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Dicecar 27 hingga 30 Pertanyaan, Satu Tersangka Sakit 

Baca Juga: UPDATE Kasus Dugaan Mark-Up Biaya Hotel di Buleleng, Kejari Periksa 20 Saksi, Vendor Kembalikan Uang 

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Buleleng telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng, pada Kamis 11 Februari 2021.

Ada delapan orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka seluruhnya pejabat di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng. 

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan delapan pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinsial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, I Nyoman GG, dan Putu B. 

Berdasarkan hasil penyidikan umum dari kasus dugaan mark-up biaya hotel dalam program Explore Buleleng ini, kerugian uang negara yang ditimbulkan mencapai Rp 656 juta.

Dari jumlah tersebut, yang sudah dikembalikan kepada jaksa baru sebesar Rp 377 juta. Sementara sisanya lagi Rp 279 juta masih berada di pihak vendor.

Ditambahkan Gubernur Koster, dirinya sangat menyayangkan tindakan para pejabat Dispar Buleleng tersebut.

Apalagi dana hibah pariwisata diperjuangkan secara susah payah guna membantu sektor pariwisata Bali yang terdampak pandemi Covid-19.

Dana hibah pariwisata ini merupakan usulan Pemprov Bali kepada pemerintah pusat melalui Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Provinsi Bali kemudian mendapat dana hibah sebesar 1, 1 triliun. Dana ini kemudian dibagi-bagi ke seluruh kabupaten/kota di Bali.

Kabupaten Buleleng sendiri mendapat Rp 11 miliar. Kabupaten Badung mendapat dana hibah terbesar yakni Rp 948 miliar.

"Tentu saya menyayangkan. Itu kan kita bersusah payah memperjuangkan dana hibah pariwisata, tapi kok dilaksanakan secara tidak wajar. Gitulah ya," kata gubernur asal Desa Sembiring, Buleleng ini.

Baca juga: Tak Ada Kewajiban Warga Bali Pakai Endek Setiap Selasa, SE Gubernur Itu Untuk Lembaga dan Instansi 

Baca Juga: Soal Selasa Pakai Endek, Koster Minta Kader PDIP Yang Duduk di Legislatif Beri Contoh 

Untuk diketahui, program Explore Buleleng merupakan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Buleleng untuk memromosikan wisata di tengah pandemi Covid.

Program yang dilaksanakan sebanyak empat kali dalam rentang November-Desember 2020 ini mengajak masyarakat melakukan perjalanan wisata selama tiga hari secara gratis.

Masyarakat yang mengikuti program Explore Buleleng sebanyak 360 orang.

Mereka diajak berwisata gratis, menjelajahi pelosok Buleleng yang mempunyai spot-spot destinasi wisata. Selama melaksanakan perjalanan wisata, masyarakat diberi fasilitas menginap di hotel.

Tersangka Belum Ditahan

Sementara itu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng telah memeriksa tujuh tersangka kasus dugaan mark-up program Explore Buleleng, Selasa 16 Februari 2021.

Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih enam jam, mulai pukul 08.00 wita hingga pukul 14.00 wita di kantor Kejari Buleleng

Sebelum menjalani pemeriksaan, para tersangka terpantau menjalani swab test terlebih dahulu.

Setelah itu, mereka diperiksa di ruang penyidik, didampingi oleh masing-masing kuasa hukum. 

Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, pemeriksaan kali ini memang hanya diikuti oleh tujuh tersangka.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial Nyoman GG tidak menghadiri pemeriksaan karena sakit diabetes. "Sudah ada surat keterangan dari dokternya kalau yang bersangkutan sedang sakit diabetes,” katanya. “Pemeriksaan akan dilakukan jika yang bersangkutan sudah sembuh. Kami tidak akan menjemput bola, nanti melanggar HAM," lanjut Astawa. 

Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi ini terbagi menjadi dua, yakni mark-up program Explore Buleleng, dan mark-up sosialisasi atau bimtek CHSE.

Untuk tersangka yang diduga melakukan mark-up di program Explore Buleleng berjumlah dua orang. Sementara di program Bimtek CHSE sebanyak empat orang, satu orang tersangka di Pengguna Anggaran (PA) dan satu orang tersangka PPK. 

"Jadi ada yang diperiksa sebagai tersangka, disisi lain juga diperiksa sebagai saksi. Karena dalam kasus ini, perkaranya displitsing ada yang mark-up bimtek dan ada yang mark-up Explore Buleleng," jelasnya. 

Para tersangka imbuh Jayalantara rata-rata dicecar 27 hingga 30 pertanyaan. Mereka seluruhnya menjawab dengan kooperatif.

Jaksa pun memberikan kesempatan pada para tersangka apabila ingin menghadirkan saksi yang dapat memberikan keuntungan untuk dirinya sendiri.

"Ada tersagka yang menyatakan tidak mengajukan saksi yang dapat menguntungkan dirinya sendiri, ada juga yang mengaku masih pikir-pikir," jelasnya. 

Saat pemeriksaan, salah satu tersangka berinisial Nyoman S diakui Jayalantara telah mengembalikan dana hasil penyalahgunaan sebesar Rp 32.075.000.

Dana tersebut kini telah dijadikan sebagai barang bukti.

Usai menjalani pemeriksaan, para tersangka diperbolehkan pulang, dan akan menjalani pemeriksaan kali kedua di Kejari Buleleng pada Rabu 17 Februari 2021.

"Kami belum melakukan penahanan karena masih harus melakukan pemeriksaan lagi," tandas Jayalantara.

Sementara kuasa hukum salah satu tersangka inisial MD SN, Nur Abidin mengatakan, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan berjalan cukup baik dan humanis.

Kliennya itu kata Abidin dicerca sebanyak 27 pertanyaan, yang sebagian besar terkait fungsi dan tugas sang klien dan terkait pembagian dana hibah 30 persen. 

Berdasarkan keyakinan hukumnya sebagai advokat, Abidin mengaku yakin dapat membuktikan dan meyakinkan peradilan bahwa sang klien tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan oleh pihak kejaksaan.

"Klien kami sudah menjalankan tugas dan kewenangan serta regulasi yang ada," tutupnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved