Berita Buleleng
Daftar Nama 7 Pejabat Dispar Buleleng yang Ditahan, 3 Orang Dititip di Mapolsek & 4 di Rutan Polres
Kemudian mereka digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Buleleng untuk dititipkan di rutan Polres Buleleng dan Mapolsek Sawan.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Kambali
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Berikut ini daftar nama 7 pejabat Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng, Bali yang ditahan dalam kasus mark-up dana hibah pariwisata di artikel ini.
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng kembali memeriksa 7 pejabat Dinas Pariwisata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 17 Februari 2021.
Para tersangka terpantau mendatangi kantor Kejari Buleleng sejak pukul 08.00 Wita dengan didampingi masing-masing kuasa hukumnya.
Mereka selanjutnya diarahkan masuk ke ruang penyidik untuk diperiksa.
Setelah kurang lebih lima jam menjalani pemeriksaan, para tersangka dengan mengenakan rompi oranye kemudian digiring ke aula kantor Kejari Buleleng bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 456 Juta, untuk ditunjukan kehadapan para awak media.
Baca juga: UPDATE: Begini Modus Operandi 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, penyidik Kejari Buleleng sejak Selasa kemarin sudah melakjkan pemeriksaan kepada para tersangka.
Dari hasil pemeriksaan itu, Tim Penyidik berpendapat perlu dilakukan penahanan kepada para tersangka mulai Rabu, 17 Februari 2021.
Ini dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses tuntutan.
Atas keputusan itu, ketujuh nama-nama tersangka masing-masing berinisial;
- Made SN,
- Nyoman AW,
- Putu S,
- Nyoman S,
- IGA MA,
- Kadek W,
- Putu B
Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Tiga Dititip di Polsek Sawan
Kemudian mereka digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Buleleng untuk dititipkan di rutan Polres Buleleng dan Mapolsek Sawan.
"Untuk tiga tersangka yang perempuan dititip di Polsek Sawan.
Sementara empat tersangka yang laki-laki dititip di Polres Buleleng.
Kami tidak bisa menitipnya di LP Kelas IIB Singaraja, karena sedang lockdown karena ada kasus terkonfirmasi di sana.
Sementara untuk satu tersangka lain inisial I Nyoman GG masih sakit, akan kami periksa jika yang bersangkutan sudah sehat," jelasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, Dicecar 30 Pertanyaan
3 Instansi di Pemkab Buleleng Diduga Terima
Setelah dua hari memeriksa tujuh tersangka yang merupakan pejabat di Dispar Buleleng, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng menemukaan adanya indikasi baru.
Di mana, ada tiga instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang diduga menerima kucuran dana hibah pariwisata, dengan nilai Rp 1-3 juta.
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip mengatakan,dugaan itu muncul dari pengakuan salah satu tersangka.
Di mana salah satu tersangka menyebut, ada aliran dana yang mengalir ke tiga instansi lain yang ada di lingkup Pemkab Buleleng, dengan jumlah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Baca juga: Besok, Delapan Pejabat Dispar Buleleng Bali Diperiksa Sebagai Tersangka
Dana tersebut diberikan oleh tersangka sebagai bentuk ucapan terimakasih, karena tiga instansi yang masih dirahasiakan itu terlibat dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah 70 persen untuk pemilik hotel dan restoran.
"Dana ini bukan diberikan per orang. Menurut keterangan salah satu tersangka, ada dana keluar ke tiga instansi yang besarannya antara Rp 1 sampai Rp 3 juta sebagai bentuk ucapan terimakasih karena tiga instansi ini membantu Dispar Buleleng selama pelaksanaan hibah yang 70 persen," ucapnya sesuai melakukan penahanan terhadap tujuh pejabat Dispar Buleleng.
Dengan adanya pengakuan ini, Genip meminta kepada instansi yang merasa menerima kucuran dana yang tidak menjadi haknya, agar segera dikembalikan ke penyidik.
"Sekali lagi saya ingatkan, tolong segera kembalikan ke penyidik," tegas Genip.
Baca juga: Terkait Kasus Dugaan Mark-up Dana Hibah Pariwisata 8 Pejabat Dispar, Ini Kata Ketua DPRD Buleleng
Genip pun menyebut, tiga instansi yang menerima kucuran dana hibah pariwisata itu kemungkinan dapat di proses hukum, apabila dalam hasil penyelidikan dan penyidikan nanti ditemukan terjadi kesepakatan antara pemberi dan penerima.
"Tapi kalau misalnya instansi ini nanti mengaku hanya menerima tanpa mengetahui uang itu dari mana, tidak bisa kami mintakan pertanggung jawaban pidana.
Tapi kalau ada kesepakatan dan kerjasama, harus kami minta pertanggung jawaban," jelasnya. (*)