Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Wawancara Tokoh

Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar Bali, Desa Adat Gianyar Utamakan Dialog Daripada Konfrontasi

Desa Adat Gianyar sangat terbuka ruang melakukan dialog. Tak ada keinginan desa adat gianyar melakukan konfrontasi

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Wayan Eri Gunarta
Prajuru Desa Adat Gianyar memberikan keterangan pers di Pura Puseh , Desa Adat, Gianyar, Rabu 17 Februari 2021 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Meskipun didesak untuk menggugat Pemkab Gianyar ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar terkait dimasukkannya tanah Pasar Umum Gianyar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB), Desa Adat Gianyar tetap memilih jalan dialog.

Sebab, mereka ingin persoalan ini selesai secara damai atau tanpa ada pihak yang kalah atau menang. 

Jro Bendesa Adat Gianyar, Dewa Made Swardana didampingi semua prajuru Desa Adat Gianyar di Wantilan Pura Puseh Gianyar, Rabu 17 Februari 2021 sore mengatakan, terkait perlindungan hukum ke Polda Bali selaku lembaga hukum.

Tak ada lain tujuannya, kata dia, supaya aparat Polda mengetahui permasalahan di desa adat, upaya mendapatkan perlindungan hukum seadilnya, dan pihaknya berharap, mohonkan pada yang terhormat Kapolda Bali untuk bisa memediasi persoalan ini.

"Kami ingin membangun dialog dengan Pemda. Karena cara ini yang kami rasa terbaik. Desa Adat Gianyar sangat terbuka ruang melakukan dialog. Tak ada keinginan desa adat gianyar melakukan konfrontasi," ujarnya.

"Kalau saja dilaksanakan dengan musyawarah, saya kira akan tuntas permasalahan ini. Kalau sampai ke upaya hukum, pasti ada menang ada kalah, meninggalkan jejak tidak baik bagi kedua pihak," ujarnya.

Baca juga: Polemik Tanah Pasar Umum Gianyar Berlanjut, Bendesa Gianyar Kembali Dikritik Warganya

Baca juga: Musim Hujan Rusak Saluran Irigasi, 500 Hektare Sawah di Gianyar Bali Terancam Tak Bisa Tanam Padi

Diapun meminta semua krama untuk berhati-hati mengomentari persoalan ini.

Sebab apa yang dilakukan, telah berdasarkan kesepakatan prajuru, terdiri dari Bendesa, Saba Desa, kelian banjar dan pengemong paruman adat (PPA) Desa Adat Gianyar

"Terkait polemik yang ada, kami tak akan banyak tanggapi. Yang jelas, kami melaksanakan ketentuan aturan yang ada. Tidak ada melaksanakan keinginan pribadi. Setiap langkah pasti berdasarkan paruman," ujarnya.

"Kita harapkan semua pihak baik krama, maupun pejabat untuk berhati-hati memberikan statemen. Kalau selaku krama, lakukan dalam paruman, tidak disampaikan di jalanan. Kalau selaku pejabat, lakukan tugas dan fungsi sesuai aturan. Yang jelas semua pejabat punya fungsi melakukan mediasi. Semestinya bisa untuk membangun dialog. Karena dengan penyampaian dialog dengan kedewasaan berpikir, pasti akan ada solusi," tandasnya. 

Dalam hal ini, Dewa Swardana menegaskan pihaknya hanya ingin mensertifikasi tanah Pekarangan Desa (PKD).

Iapun menegaskan di hadapan Ida Bhatara Sesuhunan, tidak ada niat berbuat buruk terhadap tanah tersebut.

Misalnya menyuruh Pemkab membongkar bangunan usai desa adat berhasil mensertifikasi tanah tersebut. 

"Di pura puseh saya katakan, kita prajuru Desa Adat Gianyar, tidak ada keinginan apa kecuali ngayah. Tidak ada niatan mendua. Keinginan itu tidak ada. Kita cuma ingin tetap menguasai tanah itu dengan sertifikat hak milik. Setelah disertifikasi, kami akan serahkan ke Pemda sebagai Pasar Umum Gianyar. Kita tidak akan minta lebih," ujarnya meyakini.

Baca juga: Tersangka OTT Tak Ditahan, Kapolres Gianyar: Wajib Lapor Setiap Hari

Baca juga: Tersangka OTT di Payangan Gianyar Tak Ditahan, Dinas PMD Tak Bisa Tunjuk Pelaksana Tugas

"Kita diberi mengelola parkir, pasar sengol itu sudah cukup. Tidak akan minta lebih. Setelah berhasil kita sertifikasi, nanti silahkan Pemda mohon sertifikat hak guna pakai. Kalau masih ragu, kita bisa lakukan 'ngupa saksi' di ajeng Ida Bhatara. Prajuru desa adat tidak pernah berpikir demikian. Kami hanya ingin mengamankan atau ngukuhin padruwen desa. Setelah kita kita dapat, silahkan pakai," tandasnya. (*)

Sebelumnya Tribun Bali beritakan, tokoh Desa Adat Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya alias Alit Rama, yang juga anggota DPRD Gianyar menilai langkah Bendesa Gianyar, Dewa Made Swardana yang meminta perlindungan hukum ke Polda Bali 'salah kamar'.

Bahkan hal tersebut dinilainya menggiring opini bahwa Pemkab Gianyar arogan, melakukan ancaman dan sebagainya.

Di temui di Sekretariat DPRD Gianyar, Senin 15 Februari 2021, Alit Rama mengatakan, berdasarkan logika hukum, perlindungan hukum hanya dilakukan saat yang bersangkutan mendapatkan ancaman.

Baik melalui pesan singkat atau ancaman secara langsung.

"Salah kamar ke polisi. Kalau ada mengancam baru ke polisi. Harus ada bukti, ada bukti pesan singkat, ancamannya bagaimana, itu baru minta perlindungan hukum. Kalau masalah hak yang harus diperhitungkan, silahkan gugat ke pengadilan. Kalau subjeknya tanah, seyogyanya bendesa ke pengadilan," ujarnya.

Dia menegaskan, pernyataannya ini bukan untuk memojokkan pihak Desa Adat Gianyar.

Sebagai krama Gianyar, terlebih lagi anggota dewan, ia menilai harus memberikan pencerahan terkait masalah ini.

"Terkait Pemda yang disebut tak ada dialog, dua tahun lalu sudah sosialisasi. 5 bulan sebelum peletakan batu pertama sudah ada kesepakatan. Ramah tamah seluruh prajuru se Desa Adat Gianyar di halaman belakang kantor bupati juga sudah. Termasuk saya juga hadir. Sudah jelas ada proses sebelum melakukan pembangunan. Tidak gegabah," ungkapnya.

Politikus PDIP tersebut menegaskan, terkait tudingan Pemkab tidak hadir dalam mediasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar, hal itu dikarenakan BPN bukan tempat pemberi keputusan.

Diapun menyarankan supaya Bendesa Gianyar membawa persoalan ini ke pengadilan, tentunya dengan bukti-bukti kuat.

"Di BPN Pemda katanya tidak datang. Itu Pemda sengaja memberikan kesempatan pada desa adat untuk menanyakan secara rinci pada BPN. Dan BPN juga bukan pemberi keputusan, jadi sah sah saja tidak hadir," ujarnya.

"Saya sedikit terusik dengan pernyataan bendesa terkait 'sejak bupati ini'. Sejak bupati ini? Karena sejak bupati ini ada pembangunan pasar. Dari sisi mana desa adat dirugikan? Kesepakan terdahulu, terkait kerjasama parkir dan sengol, itukan masih. Saya sempat di saba desa, dulu pembagian parkir 60 persen untuk desa adat, sekarang 65 persen. Saat ini juga desa adat diberikan mengelola 7 unit toko saat pembangunan sudah selesai nanti," imbuhnya.

Magister Hukum tersebut mengatakan, saat ini tanah yang dipermasalahkan tersebut memang telah masuk dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemda Gianyar.

Bukti kuatnya, kata dia, Pemda sudah menguasai tanah tersebut lebih dari 10 tahun.

"Tidak mungkin ada pembangunan tanpa kejelasan, apalagi dengan anggaran ratusan miliar. Pemkab tidak mungkin membangun pada tanah desa adat. Kalau tanah ini disertifikasi sesuai keinginan bendesa, ditakutkan akan dengan gampang mengusir pemkab, dicarikan investor, silahkan bangunannya mau dibongkar atau bagaimana. Jadinya yang rugi bukan hanya Pemda, tapi masyararakat. Kalau Pemkab yang memiliki sudah tentu yang diuntungkan semua orang. Bukan menguntungkan bupati, atau pejabat," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved