Berita Tabanan

Setelah Putus Kerjasama,Pemkab Tabanan Akan Dapat 3 Sumber Pajak dari Pengelola DTW Ulundanu Beratan

DTW Ulundanu Beratan akhirnya resmi putus kontrak kerjasama dengan Pemkab Tabanan mulai Januari 2021 ini.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetia Aryawan
Suasana DTW Ulundanu Beratan di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan, belum lama ini. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - DTW Ulundanu Beratan akhirnya resmi putus kontrak kerjasama dengan Pemkab Tabanan mulai Januari 2021 ini.

Meskipun putus kontrak kerjasama, dan harus merelakan kehilangan retribusi sekitar Rp 6,5 Miliar dari DTW Ulundanu Beratan, ternyata kedepannya Pemkab Tabanan akan memperoleh lebih banyak setoran.

Sebab, sejak diputus DTW akan menyerahkan 10 persen pajak restoran, 20 persen pajak retribusi tiket masuk, dan 25 persen pajak retribusi parkir.

Menurut Manager Operasional DTW Ulundanu Beratan, I Wayan Mustika menyatakan, kerjasama antara Pemkab Tabanan dengan DTW Ulundanu Beratan telah berakhir sejak 31 Desember 2020.

Baca juga: Per Januari 2021, DTW Ulundanu Beratan Putus Kontrak Kerjasama dengan Pemkab Tabanan

Praktis kedepannya pengelolaannya Ulundanu Beratan akan dilakukan secara mandiri oleh Gebog Pesatakan atau pengempon pura setempat.

"Sudah berakhir (kerjasama) sejak 31 Desember 2020 kemarin," kata Mustika saat dikonfirmasi, Rabu 17 Februari 2021.

Mustika selanjutkan, jika dulu sebelum putus kontrak ada 26 persen dari pendapatan atau nilainya sekitar Rp 6.5 Miliar setiap tahunnya.

Dan kerjasamanya dengan Pemkab Tabanan sudah lama sejak 2006 lalu atau sejak 15 tahun lalu.

Namun, kedepannya akan tetap menyetor kontribusi tiga bidang pajak yakni 10 persen pajak restoran, 20 persen pajak retribusi tiket masuk serta 25 persen pajak retribusi parkir.

Jika dihitung secara kasar dan jika situasi normal seperti sebelum pandemi, dengan pemutusan kerjasama ini Pemkab Tabanan akan memperoleh tambahan sekitar Rp 500 juta atau sekitar Rp 7 Miliar setahun dibandingkan saat kerjasama.

"Jadi bukan hilang PAD Tabanan, justru akan mendapat tambahan lagi sekitar Rp 500 Juta jika situasinya normal dalam artian kunjungan seperti sebelum pandemi," ungkapnya.

Namun, meskipun begitu banyak hal positif yang bisa diperoleh oleh pihak DTW Ulundanu Beratan seperti akan dikelola secara mandiri oleh Gebog Pesatakan atau Pengempon Pura setempat.

 Kemudian, nanti bisa mengembangkan usaha-usaha kedepan untuk kemajuan Gebog Pesatakan tersebut seperti contohnya sudah membuka Obyek Wisata The Bloom Garden.

Kemudian juga akan mengelola sampah secara mandiri terutama untuk sampah organik yang bahannya dari sampah canang dan sampah dari kebun.

Baca juga: New Normal di Bali, Tanah Lot Siapkan 8 Tempat Cuci Tangan, Ulundanu Beratan Beri Diskon Tiket Masuk

Sehingga kedepannya, setelah memiliki produk pupuk organik akan bisa dimanfaatkan untuk seluruh taman atau kebun yang ada di DTW Ulundanu Beratan serta The Blooms Garden.

Jika sebelumnya, kerap mendapat sorotan terkait penggunakan pupuk non organik baik dari segi bau dan tak terlalu baik bagi lingkungan juga.

"Kita saat ini sudah mandiri dikelola oleh Gebog Pesatakan. Kemudian positifnya dari putus kerjasama ini kita nantinya bisa membuat usaha dan tentunya kewenangan Gebog Pesatakan lebih luwes jika sebelumnya kan harus ada persetujuan dengan Pemkab Tabanan," ungkapnya sembari menjelaskan, pemutusan kerjasama ini dilakukan karena Pemkab Tabanan sendiri tak memiliki aset di DTW Ulundanu Beratan.

Mustika kembali menegaskan, selain tetap menyetor pajak, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Pemkab Tabanan seperti untuk promosi obyek wisata dengan Dinas Pariwisata dan untuk pengolahan pupuk dengan Dinas Lingkungan Hidup nantinya.

"Meskipun putus kerjasama, kita masih tetap bersinergi dengan Pemkab Tabanan kedepannya," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Dewa Ayu Budiarti mengatakan, secara resmi Pemkab Tabanan tak lagi kerjasama dengan DTW Ulundaanu Beratan per 31 Desember 2020 kemarin.

Namun, meskipun kerjasama tersebut telah berakhir, Pemkab Tabanan sudah menetapkan 3 jenis pajak kepada Ulun Danu Beratan.

Nantinya akan dibayarkan setiap tahun yakni Pajak Restoran, Pajak Tiket Masuk, dan Pajak Parkir.

"Jadi pendapatan Tabanan sebenarnya tidak terpengaruh, tapi hanya penyetoranya saja (pajak) yang beda rekening. Namun karena kunjungan sekarang seperti ini kemungkinan tidak bisa dipenuhi.

Mudah-mudahan pandemi segera berkahir sehingga lancar dalam membayar wajib pajak," jelas Budiarti.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved