Berita Gianyar

Sulinggih di Gianyar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Begini Reaksi PHDI Bali

Oknum sulinggih cabul ini telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Bali.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Komang Agus Ruspawan
TRIBUNPEKANBARU
ilustrasi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum sulinggih di Gianyar. 

Dikarenakan tidak tercatat di PHDI, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan termasuk sulinggih atau tidak.

Jika ia tak mempunyai nabe itu berarti bukan sulinggih. Sementara jika mempunyai nabe, PHDI akan menyampaikan hal ini kepada nabenya.

Baca Juga: Bendesa Tegalalang Tak Tahu Kapan Oknum Sulinggih Cabul Didwijati 

Baca Juga: Polda Bali Penuhi Berkas Perkara Dugaan Oknum Sulinggih Cabul, Korban Alami Depresi 

Meski tak terdaftar di PHDI, Sudiana menegaskan bahwa pihaknya tak berani gegabah mengambil kesimpulan apakah dia termasuk sulinggih atau bukan.

Hal itu dilakukan agar PHDI nantinya tidak salah dalam bertindak.

"Kita tidak boleh gegabah mengambil kesimpulan sebelum ada pengecekan langsung. Tidak boleh (gegabah), karena itu menyangkut nama orang, kan kredibilitas orang kan kita harus lihat dumun yang sebenar-benarnya sampai ada bukti, lalu kita mengambil kesimpulan. Parisada tidak berani gegabah mengambil kesimbulan sehingga Parisada tidak salah langkah," terangnya.

Sudiana menuturkan, jika hasil pengecekan di lapangan nantinya membuktikan bahwa yang bersangkutan bukan sulinggih, maka PHDI akan menyatakan hal tersebut.

Nantinya setelah penyelidikan selesai, PHDI Gianyar bakal memberikan klarifikasi apakah yang bersangkutan masuk dalam sulinggih atau tidak.

"Sementara masalah sanksinya, jika ada pelanggaran pidana, maka dipertanggungjawabkan kepada aparat negara," terang Sudiana yang juga Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar itu.

Polisi Belum Tahan

Sementara itu, Kepolisian Daerah Bali masih memenuhi berkas perkara penyidikan P.19 terhadap I Wayan M (38) oknum Sulinggih di Bali yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan bersuami.

"Masih sidik pemenuhan P19," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H saat dikonfirmasi Tribun-Bali.com, Rabu 17 Februari 2021.

Berkas perkara itu dilengkapi penyidik Polda Bali untuk selanjutnya masuk ke tahap persidangan jika sudah dinyatakan memenuhi seluruh syarat formil dan materiil oleh Kejaksaan Tinggi Bali lengkap atau P21.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Bali telah menerima berkas perkara yang dilimpahkan Polda Bali. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved