Berita Bali

Curi Senpi Polisi yang Alami Kecelakaan di Kuta Badung, Pieter Diganjar Dua Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar Pieter Rizaldy Ahab (40) dengan pidana penjara selama dua tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Internet
Ilustrasi. Curi Senpi Polisi Saat Kecelakaan di Kuta Badung, Pieter Diganjar Dua Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mengganjar Pieter Rizaldy Ahab (40) dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pieter dipidana, karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

Diketahui, terdakwa kelahiran Mojokerto, Jawa Timur, 13 Januari 1980 ini mencuri senjata api (senpi) beserta amunisi, dan barang lainnya milik petugas kepolisian bernama I Kadek Agus Subamia (saksi).

Barang-barang tersebut terdakwa ambil saat saksi mengalami kecelakaan.

Baca juga: UPDATE: Pencurian di Pura, Kakek yang Diamankan Warga Ternyata Hidup Sebatang Kara, Usianya 89 Tahun

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama dalam tahanan sementara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Heriyanti saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar secara virtual, Kamis, 18 Pebruari 2021.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tidak pidana sebagaimana Pasal 362 KUHPidana.

Dengan demikian, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara, terhadap putusan majelis hakim tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan menerima.

 "Kami menerima, Yang Mulia," ucap JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, peristiwa pencurian ini terjadi bermula ketika saksi I Kadek Agus Subamia melaksanakan tugasnya sebagai anggota kepolisian.

Namun saat menjalankan tugas, saksi mengalami musibah kecelakaan di Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Sabtu, 26 September 2020 sekira pukul 22.30 Wita.

Saat itu kondisi saksi dalam keadaan setengah sadar dengan keadaan nyeri pada tangan dan pundak yang tidak bisa digerakan.

Dalam situasi itu, datang terdakwa mendekati mobil yang dikendarai saksi.

Baca juga: Residivis Kasus Pencurian Tertangkap Lagi Bersama Penadah di Gudang Ekspedisi Denpasar

Kemudian terdakwa membuka pintu, dan masuk ke mobil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved