Berita Buleleng
TERKINI: 7 Pejabat Dispar Dijebloskan ke Sel, Tiga Instansi di Pemkab Buleleng Kecipratan Dana Hibah
TERKINI: 7 Pejabat Dispar Dijebloskan ke Sel, Tiga Instansi di Pemkab Buleleng Kecipratan Dana Hibah
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus mark-up dana hibah pariwisata yang melibatkan tujuh pejabat di Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng memasuki babak baru.
Mengenakan rompi oranye, tujuh pejabat Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka itu digiring menuju aula kantor Kejari Buleleng, Rabu 17 Februari 2021.
Mereka digiring bersama barang bukti berupa uang tunai Rp 456 juta, untuk ditunjukkan ke hadapan para awak media.
Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng berpendapat perlu dilakukan penahanan kepada para tersangka mulai Rabu 17 Februari 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, I Putu Gede Astawa mengatakan, penyidik Kejari Buleleng sejak Selasa 16 Februari 2021 sudah melakukan pemeriksaan kepada para tersangka.
Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran para tersangka dapat menghilangkan barang bukti, dan untuk mempercepat proses tuntutan.
Atas keputusan itu, ketujuh tersangka masing-masing berinisial Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B kemudian digiring masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Buleleng untuk dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buleleng dan Mapolsek Sawan.
"Untuk tiga tersangka yang perempuan dititip di Polsek Sawan. Sementara empat tersangka yang laki-laki dititip di Polres Buleleng. Kami tidak bisa menitipnya di LP Kelas IIB Singaraja, karena sedang ‘lockdown’ karena ada kasus terkonfirmasi di sana. Sementara untuk satu tersangka lain inisial I Nyoman GG masih sakit, akan kami periksa jika yang bersangkutan sudah sehat," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Koster Malu
Setelah dua hari memeriksa tujuh tersangka yang merupakan pejabat di Dispar Buleleng, Tim Penyidik Pidsus Kejari Buleleng menemukaan adanya indikasi baru.
Dimana, ada tiga instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang diduga menerima kucuran dana hibah pariwisata, dengan nilai Rp 1 juta sampai Rp 3 juta.
Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip mengatakan, dugaan itu muncul dari pengakuan salah satu tersangka.
Dimana salah satu tersangka menyebut, ada aliran dana yang mengalir ke tiga instansi lain yang ada di lingkup Pemkab Buleleng, dengan jumlah Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Dana tersebut diberikan oleh tersangka sebagai bentuk ucapan terimakasih, karena tiga instansi yang namanya masih dirahasiakan itu terlibat dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah 70 persen untuk pemilik hotel dan restoran.

"Dana ini bukan diberikan per orang. Menurut keterangan salah satu tersangka, ada dana keluar ke tiga instansi yang besarannya antara Rp 1 juta sampai Rp 3 juta sebagai bentuk ucapan terimakasih karena tiga instansi ini membantu Dispar Buleleng selama pelaksanaan hibah yang 70 persen," ucapnya seusai melakukan penahanan terhadap tujuh pejabat Dispar Buleleng.
Dengan adanya pengakuan ini, Genip meminta kepada instansi yang merasa menerima kucuran dana yang tidak menjadi haknya, agar segera dikembalikan ke penyidik.
"Sekali lagi saya ingatkan, tolong segera kembalikan ke penyidik," tegas Genip.
Genip pun menyebut, tiga instansi yang menerima kucuran dana hibah pariwisata itu kemungkinan dapat diproses hukum, apabila dalam hasil penyelidikan dan penyidikan nanti ditemukan terjadi kesepakatan antara pemberi dan penerima.
"Tapi kalau misalnya instansi ini nanti mengaku hanya menerima tanpa mengetahui uang itu dari mana, tidak bisa kami mintakan pertanggungjawaban pidana. Tapi kalau ada kesepakatan dan kerjasama, harus kami minta pertanggungjawaban," jelasnya.
Modus Operandi
Wayan Genip membeberkan modus operandi kasus korupsi dana hibah pariwisata yang dilakukan oleb delapan pejabat Dispar Buleleng.
Dimana, para tersangka mengambil keuntungan atau mark-up di program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE.
Agar mendapatkan keuntungan, kata Genip, para tersangka terlebih melalukan penawaran harga kepada pihak hotel.
Setelah itu di dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), harga justru dibuat lebih tinggi atau di mark-up antara 30 persen hingga 40 persen.
Di tengah situasi pandemi Covid-19, pihak hotel pun terpaksa menyetujui keinginan para tersangka.
Sebab jika menolak, para tersangka mengancam akan mencari hotel lain.
Baca juga: Fakta-fakta Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Paksa dan Ancam Pihak Hotel hingga Bagi Uang Rp 3 Juta
"Akhirnya hotel menerima dan mau menandatangani SPJ itu. Tapi setelah dana itu cair, sisanya yang lebih itu langsung dikembalikan oleh pihak hotel ke Dispar melalui PPTK lalu dibagi-bagikan ke PPK, dan pengguna anggaran," jelasnya.
Genip pun menilai dalam kasus ini, pihak hotel hanya sebagai korban. Terlebih dana lebih yang diterima sudah langsung dikembalikan oleh pihaknya ke Dispar Buleleng.
"Pihak hotel tidak mau mengambil dana yang lebih itu," jelasnya.
Sekda Tunggu Perkembangan Penyelidikan
Sementara itu, terkait adanya dugaan tiga instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng yang menerima kucuran dana hibah pariwisata, Sekda Buleleng, Gede Suyasa mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari Buleleng untuk melakukan penyelidikan.
Mantan Kepala Disdikpora Buleleng ini menyebut, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan kroscek terkait dugaan tersebut, sebab pihaknya bukan Tim Yustisi.
Untuk itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejari Buleleng untuk melalukan penyelidikan apakah informasi tersebut benar terjadi atau tidak.
Baca juga: Daftar Nama 7 Pejabat Dispar Buleleng yang Ditahan, 3 Orang Dititip di Mapolsek & 4 di Rutan Polres
"Kami menghormati dan mengikuti perkembangan penyelidikan aparat penegak hukum. Apakah informasi, keterangan atau data yang dimiliki benar atau tidak, kami ikuti saja perkembangannya. Kalau nanti kejaksaan benar menemukan hal itu, tentu ada proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Sementara terkait penahanan terhadap tujuh pejabat di Dispar Buleleng, Suyasa mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari awak media.
Mengingat ketujuh pejabat itu telah ditahan, BKPSDM Buleleng, kata Suyasa, hingga saat ini masih berkoordinasi dengan Kejari Buleleng, untuk melakukan penggantian sementara pejabat dengan menunjuk pelaksana tugas (Plt).
"Karena ada staf kita yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan, dalam pelaksaan tugasnya praktis menjadi terhambat. Dalam melakukan pergantian sementara harus ada dasar berupa administrasi yang digunakan. Status mereka saat ini belum dinon aktifkan sementara. BKPSDM hingga masih berkoordinasi dengan Kejari Buleleng," katanya. (*)