Berita Buleleng
Kembalikan Uang Cipratan Mark-up, Staf DPMPTSP Datangi Kejari Buleleng Terkait Dana Hibah Pariwisata
tiga staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng langsung mendatangi kantor Kejari Buleleng
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pasca Kejari Buleleng mengumumkan ada tiga instansi di lingkup Pemkab Buleleng yang menerima kucuran dana hibah pariwisata, tiga staf di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng langsung mendatangi kantor Kejari Buleleng, Kamis 18 Februari 2021.
Mereka datang untuk mengembalikan dana yang diterima dari salah satu tersangka sebesar Rp 2 juta.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara mengatakan, mengingat sudah ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut, ketiga staf di DPMPTSP tidak dijerat hukum.
Sebab, ketiga staf tersebut juga tidak mengetahui jika dana yang diberikan oleh salah satu pejabat di Dispar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersumber dari dana hibah pariwisata.
Baca juga: TERKINI: 7 Pejabat Dispar Dijebloskan ke Sel, Tiga Instansi di Pemkab Buleleng Kecipratan Dana Hibah
Baca juga: UPDATE: Begini Modus Operandi 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Baca juga: BREAKING NEWS: Usai Diperiksa, Tujuh Pejabat Dispar Buleleng Ditahan, Tiga Dititip di Polsek Sawan
"Ketiga staf di DPMPTSP itu taunya uang yang dikasih sebagai bentuk ucapan terimakasih, karena mereka ikut membantu Dispar melalukan verifikasi hotel dan restoran penerima hibah yang 70 persen," ucapnya.
Sementara untuk dua instansi lain, kata Jayalantara hingga berita ini ditulis belum mengembalikan kucuran dana yang diterima dengan kisaran Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.
Pihak penyidik pun masih menunggu itikad baik dua instansi tersebut untuk mengembalikan kucuran dana yang diterima, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke JPU.
"Lagi dua instansi belum mengembalikan. Kami masih menunggu itikad baik mereka sampai pemberkasan selesai," kata Jayalantara sembari merahasiakan dua instansi yang belum mengembalikan kucuran dana tersebut.
Mereka sudah mengembalikan uang tersebut, dan sudah kami sita sebagai barang bukti.
Di sisi lain, pada Kamis 18 Februari 2021, Jayalantara juga menyebut ada beberapa staf di Dispar Buleleng yang juga mengembalikan kucuran dana hasil mark-up hotel dalam Explore Buleleng dan Bimtek.
Jumlah dana yang dikembalikan sejauh ini baru sebesar Rp 1.250.000.
Jayalantara mengatakan, dana tersebut memang dibagikan oleh delapan tersangka kepada beberapa staf, bahkan petugas cleaning service di Dispar Buleleng sebagai hadiah akhir tahun.
Total dana yang dibagikan oleh para tersangka ke staf dan cleaning service di Dispar Buleleng itu mencapai Rp 60 juta.
"Masing-masing staf dan cleaning service diberikan dengan kisaran seratus ribu hingga lima ratus ribu saat akhir tahun 2020. Kami juga masih menunggu niat baik staf di Dispar Buleleng yang menerima uang hasil proyek Explore Buleleng dan Bimtek ini agar segera dikembalikan. Staf yang menerima uang hasil proyek ini tidak akan diproses hukum, karena kami lebih fokus pada pelaku utama yang memiliki rencana untuk melakukan tindak pidana ini," terangnya.
Hingga saat ini, penyidik telah berhasil menyita uang hasil tindak pidana korupsi delapan pejabat Dispar sebesar Rp 502.960.900, dari total kerugian uang negara yang ditaksir mencapai Rp 656 juta.
"Kami memperkirakan berdasar hitung-hitungan kasar total kerugian negara Rp 656 juta. Ada dana yang memang belum dikembalikan, salah satunya oleh Pengguna Anggaran (Tersangka MD SN) nilainya sekitar Rp 60 juta. Dana tersebut belum dikembalikan, mungkin sudah digunakan untuk kepentingan pribadinya Tapi jumlah pasti kerugian uang negaranya berapa akan diketahui saat hasil kesimpulan terakhir," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/7-pejabat-dispar-buleleng-ditahan.jpg)