Berita Badung

Buntut Polemik Pilkel di Desa Angantaka, Dewan Minta Tunda Pelantikan Perbekel di Badung

Pimpinan dewan meminta agar polemik yang terjadi pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Ketua DPRD Badung, Putu Parwata. Buntut Polemik Pilkel di Desa Angantaka, Dewan Minta Tunda Pelantikan Perbekel di Badung 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Pimpinan dewan meminta agar polemik yang terjadi pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali segera diselesaikan oleh pihak panitia.

Jajaran dewan Badung juga menyarankan melaksanakan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun jika musyawarah tidak juga menghasilkan kesepakatan Dewan meminta pelantikan Perbekel terpilih di Badung ditunda.

Surat rekomendasi DPRD Badung terkait kisruh Pemilihan Perbekel (Pilkel) Angantaka, resmi dilayangkan ke pihak Eksekutif dan Panitia Pilkel Kabupaten Badung.

Baca juga: Kapolres Badung Akan Tindak Tegas Jika Ada Aksi Massa Terkait Masalah Pilkel di Desa Angantaka

Baca juga: Utamakan Musyawarah Mufakat, Plh Bupati Adi Arnawa Apresiasi Langkah DPRD Badung

Baca juga: Pilkel 13 Desa di Bangli, Kapolres Tak Pungkiri Ada Masyarakat Berkerumun Pasca Mencoblos

Ada sejumlah poin yang yang direkomendasikan bahkan sampai kepada penundaan pelantikan Pilkel serentak yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, ada enam rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Badung mulai dari meminta pemerintah  untuk melakukan musyawarah mufakat hingga penundaan Pilkel jika musyawarah mufakat tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Jadi kata Parwata Pemerintah Badung sebagai penanggung jawab Pilkel melakukan dan mendorong pihak pihak terkait terutama panitia pemilihan calon perbekel, para calon perbekel dan BPD untuk duduk bersama menyelesaikan masalah  Pilkel Angantaka ini secara musyawarah mufakat.

Sebagaimana  diatur  dalam pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati  nomor 30 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian perbekel di mana bupati wajib melakukan musyawarah terhadap sengketa pemilihan perbekel.

“Kita juga mendorong transparansi norma hukum terkait Pilkel sehingga terjadi proses demokrasi yang berkeadilan dengan berpedoman pada peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016."

"Termasuk juga memberikan ruang kepada bupati  selama 30 hari  untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada Pilkel  Angantaka dengan mengedepankan musyawarah mufakat,” ujarnya Jumat 19 Februari 2021

Politisi PDI Perjuangan asal Dalung itu juga merekomendasi, agar penyelenggara Pilkel dan pihak penanggung jawab Pilkel yakni Pemerintah dapat  melakukan  pembukaan  kotak suara yang dianggap tidak sah sebanyak 581 suara di 8 TPS yang ada di Desa angantaka.

Semua itu pun akunya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses Demokrasi secara musyawarah mufakat dan berkeadilan.

 “Apabila belum terjadi musyawarah atau kesepakatan tidak tercapai, maka Dewan memohon agar pelantikan Pilkel di seluruh kabupaten Badung ditunda sambil menunggu keputusan pengadilan,”tegas Parwata. 

Polisi Ancam Tindak Tegas

Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Roby Septiadi, SIK meminta agar permasalahan pemilihan perbekel atau Pilkel di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali cepat selesai.

Dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak melaksanakan kegiatan kerumunan massa.

Pihaknya menegaskan jika sampai ada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan, maka akan dilakukan penindakan tegas dan terukur.

Hal itu ditegaskan kapolres Badung saat dikonfirmasi Jumat 19 Februari 2021.

"Saya akan melakukan tindakan tegas, jika ada yang melanggar prokes," ujarnya.

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan kepada perwakilan masyarakat Desa Angantaka agar tetap menjaga kondusivitas selama proses hukum  berlangsung.

Hal itu pun sudah ditegaskannya saat menerima perwakilan masyarakat. "Itu sudah kita tegaskan tadi bersama Bapak Sekda Adi Arnawa," bebernya.

Menurutnya Pilkel serentak tahun ini sesungguhnya tidak ada masalah, jika sama-sama menyadari dan sama-sama menerima kelebihan dan kekurangan dari masing-masing pihak.

Pasalnya Pilkel ini dilakukan oleh warga desa masing-masing, tidak ada pendatang yang ikut di dalamnya.

Dirinya pun mengimbau semua pihak untuk sabar menunggu hasil yang akan di putuskan oleh pemerintah.

Pasalnya saat ini masalah tersebut masih tetap bergulir.

"Tahapan-tahapan sudah disediakan dan diberikan oleh pemerintah, tinggal dilaksanakan," katanya.

Lebih tegas dirinya mengatakan untuk tidak melakukan aksi masa terkait masalah Pilkel yang ada di Desa Angantaka ini.

Jika terjadi aksi masa apalagi melanggar Prokes, pihaknya akan bertindak tegas.

"Tidak ada undang-undang yang sejajar apalagi lebih tinggi dari keselamatan rakyat, Jadi  kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur jika terbukti melanggar," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved