Berita Jembrana

Pemkab Jembrana Siapkan Dua Skenario Pelantikan Tamba-Ipat

Plh Bupati Jembrana, I Nengah Ledang menyatakan bahwa sudah menyiapkan dua skenario untuk pelantikan Bupati

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
(Tribun Bali/I Made Ardhiangga)
I Nengah Ledang - Pemkab Jembrana Siapkan Dua Skenario Pelantikan Tamba-Ipat 

Pelantikan yang digelar secara jarak jauh juga harus menerapkan protokol kesehatan.

Diantaranya, undangan yang hadiri pelantikan di daerah hanya maksimal 25 orang, terdiri dari keluarga inti Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik, kelengkapan pelantikan dan Forkopimda.

Buntut Polemik Pilkel di Desa Angantaka, Dewan Minta Tunda Pelantikan Perbekel di Badung

Pimpinan dewan meminta agar polemik yang terjadi pada Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali segera diselesaikan oleh pihak panitia.

Jajaran dewan Badung juga menyarankan melaksanakan musyawarah mufakat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun jika musyawarah tidak juga menghasilkan kesepakatan Dewan meminta pelantikan Perbekel terpilih di Badung ditunda.

Surat rekomendasi DPRD Badung terkait kisruh Pemilihan Perbekel (Pilkel) Angantaka, resmi dilayangkan ke pihak Eksekutif dan Panitia Pilkel Kabupaten Badung.

Ada sejumlah poin yang yang direkomendasikan bahkan sampai kepada penundaan pelantikan Pilkel serentak yang rencananya dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, ada enam rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Badung mulai dari meminta pemerintah  untuk melakukan musyawarah mufakat hingga penundaan Pilkel jika musyawarah mufakat tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Jadi kata Parwata Pemerintah Badung sebagai penanggung jawab Pilkel melakukan dan mendorong pihak pihak terkait terutama panitia pemilihan calon perbekel, para calon perbekel dan BPD untuk duduk bersama menyelesaikan masalah  Pilkel Angantaka ini secara musyawarah mufakat.

Sebagaimana  diatur  dalam pasal 61 ayat (1) dan (2) Peraturan Bupati  nomor 30 tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan peraturan daerah Kabupaten Badung Nomor 7 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian perbekel di mana bupati wajib melakukan musyawarah terhadap sengketa pemilihan perbekel.

“Kita juga mendorong transparansi norma hukum terkait Pilkel sehingga terjadi proses demokrasi yang berkeadilan dengan berpedoman pada peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016."

"Termasuk juga memberikan ruang kepada bupati  selama 30 hari  untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi pada Pilkel  Angantaka dengan mengedepankan musyawarah mufakat,” ujarnya Jumat 19 Februari 2021

Politisi PDI Perjuangan asal Dalung itu juga merekomendasi, agar penyelenggara Pilkel dan pihak penanggung jawab Pilkel yakni Pemerintah dapat  melakukan  pembukaan  kotak suara yang dianggap tidak sah sebanyak 581 suara di 8 TPS yang ada di Desa angantaka.

Semua itu pun akunya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses Demokrasi secara musyawarah mufakat dan berkeadilan.

 “Apabila belum terjadi musyawarah atau kesepakatan tidak tercapai, maka Dewan memohon agar pelantikan Pilkel di seluruh kabupaten Badung ditunda sambil menunggu keputusan pengadilan,”tegas Parwata. (*).

(I Komang Agus Aryanta)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved