Kasus PNS di Bali

2 PNS Jembrana Dipecat Tahun Ini, Satu Tak Pernah Masuk, Satu Tersandung Kasus Hukum

Kemudian satu orang lainnya adalah ASN yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana.

Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI - Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Jembrana dijatuhi hukuman disiplin alias dipecat selama tahun 2025 ini. 

TRIBUN-BALI.COM - Dua orang pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Jembrana dijatuhi hukuman disiplin alias dipecat selama tahun 2025 ini.

Kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut karena melanggar disiplin sesuai UU ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. Satu orang diberhentikan karena tak pernah ngantor dan satu orang lainnya tersandung kasus hukum. 

Menurut data yang berhasil diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, dua orang yang dimaksud diantaranya adalah seorang PNS yang bertugas di Unit Kerja Pemerintahan Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya.

Kemudian satu orang lainnya adalah ASN yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jembrana.

Baca juga: SIAPKAN Proyek Baru PLTS 9-10 MW di Badung, Kapasitas PLTS di Bali Saat Ini Capai 50 MW

Baca juga: UMKM Milik WNA Dipastikan Ilegal, Sekda Bali Targetkan Ranperda Nominee Selesai Tahun Ini

"Sampai saat ini sudah ada dua orang (PNS) yang diberhentikan," jelas Kepala BKPSDM Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi belum lama ini. 

Dia menyebutkan, sesuai SK Bupati Jembrana pada bulan Mei 2025 lalu, satu orang PNS di Pemerintahan Kelurahan Gilimanuk diberhentikan tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Yang bersangkutan diketahui tidak pernah ngantor dalam beberapa waktu. 

Kemudian sesuai SK Bupati Jembrana yang juga pada bulan Mei 2025 lalu, seorang PNS di Unit Kerja Badan Kesbangpol Jembrana diberhentikan sebagai ASN karena menjadi tersangka dan ditahan karena dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. 

"Satu orang karena tak pernah masuk (kantor) dan satunya lagi tersandung kasus hukum," sebutnya.

Dia mewanti-wanti kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana agar bekerja sesuai SOP yang berlaku. Sebab, jika bertentangan dengan UU ASN dan PP tentang Manajemen PNS, seorang ASN bisa diberhentikan dengan tidak hormat karena dijatuhi hukuman disiplin. 

"Kami sudah sering sampaikan agar bekerja sesuai tupoksi masing-masing untuk mengantisipasi hal serupa terjadi di kemudian hari," pesannya. (mpa)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved