Berita Jembrana
Jembrana ‘Diacungi Jempol’ Soal Pemberantasan Korupsi, Lampaui Rata-rata Nasional
Dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya memperoleh nilai 67 persen. Kini penilaian 2020 l, yang dilakuka di awal 2021 ini, meningkat dengan nilai 85
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Realisasi aksi pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2020 di pemerintah kabupaten Jembrana mampu melampaui rata-rata nasional.
Dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya memperoleh nilai 67 persen.
Kini penilaian 2020, yang dilakukan di awal 2021 ini, meningkat dengan nilai 85,13 persen.
Dan itu menujukkan melebihi dari rata-rata nasional
"Realisasi Jembrana dalam pemberantasan korupsi ini, telah terverifikasi per tanggal 5 Januari 2021. Ini mengindikasikan pemerintah kabupaten Jembrana dalam rangka pelaksanaan pemberantasan korupsi dalam kategori baik,” ucap Plh Bupati Jembrana I Nengah Ledang Selasa 23 Januari 2021.
Baca juga: Kejari Karangasem Tangani 3 Kasus Korupsi, Pengadaan Masker hingga Bedah Rumah
Baca juga: UPDATE: Begini Modus Operandi 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Diduga Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Hibah Pariwisata, 7 Pejabat Dispar Buleleng Diperiksa, Dicecar 30 Pertanyaan
Ledang menambahkan salah satu terobosan KPK RI dalam pemberantasan korupsi terintegrasi, yakni dengan sistem pelaporan mellaui aplikasi MCP kopsurgah.
Hasil Jembrana cukup bagus diantaranya bapeda. keuangan dan pengelolaan aset nilainya 91,6 persen.
Kemudian di bagian layanan pengadaan barang dan jasa dengan nilai 90,5 persen.
Selanjutnya, di pelayanan perijinan terpadu satu pintu dengan nilai capaian 92,8 persen, Inspektorat untuk indikator APIP 60,2 persen, indikator manajemen ASN dengan nilai 100 persen.
“Untuk catatan masih ada dan ini mesti diketahui secara luas oleh perangkat daerah dan memperoleh tindak lanjut yang positif. Kami baik Eksekutif maupun Legislatif, dari awal sudah berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya peningkatan kwalitas tata kelola pemerintahan yang dapat mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan,”ungkapnya.
Sementara itu, ketua Satgas V Korsup KPK RI, Sugeng Basuki, mengaku, bahwa capaian dan realisasi aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di kabupaten Jembrana cukup baik.
Pemerintah kabupaten Jembrana mampu melampaui nilai rata-rata nasional.
“Kami mengapresiasi terhadap pemerintah kabupaten Jembrana dari pelaporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi sejak tahun 2019 hingga tahun 2020 ini. Dimana dapat melampaui target nasional yakni 75 persen. Sedangkan pemerintah Kabupaten Jembrana mampu dengan nilai 85 persen,” paparnya.
Untuk meminimalisir dan mencegah tindak pidana korupsi, ia menambahkan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah Kabupaten Jembrana.
Selama ini KPK dikenal dengan aksi penindakan.
Tapi itu belum cukup memberantas korupsi selama akar permasalahannya belum dicabut. Karena itu melalui sistem ini kita lakukan pendampingan sedari awal korupsi harus dicegah.
“Kami tetap melakukan pendampingan. Maka itu perlu SDM diberdayakan tidak hanya ditataran pemkab tapi juga sampai ke desa. Jangan sampai ada kasus tipikor," bebernya.