Berita Bali

Jokowi Terbitkan Perpres Mikol, Tapi Penjual Arak di Bali Bingung Cari Izin, Ditawari Izin Restoran

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Tribun Bali/dokumen
Suasana di salah satu warung penjual arak yang cukup dikenal di kawasan Sanur, Denpasar, pekan lalu. Pelegalan arak Bali punya sisi positif, namun penjual arak masih kesulitan urus izin. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diterbitkan pada 2 Januari 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik terbitnya Perpres tersebut karena membuat minuman beralkohol (Mikol) di Bali sah untuk diproduksi dan dikembangkan.

Seorang pengecer arak dari Sanur, Denpasar, Wayan Odah, pun menyambut baik keluarnya Perpres tersebut.

Akan tetapi, walaupun aturan sudah keluar termasuk adanya Pergub Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau Destilasi Khas Bali, pedagang arak masih tetap kebingunan mencari izin.

“Untuk aturan itu saya salut, tapi dari pengecer atau penjual belum ada aturan terkait jalurnya nyari izin. Apalagi saya hanya menjual arak saja dan tidak ada produk luar,” kata Odah saat dihubungi Senin 23 Februari 2021 siang.

Ia mengatakan, aturan untuk bisa menjual arak tersebut harus memiliki izin restoran maupun pub.

Dengan izin tersebut menurutnya, yang dijual bukan hanya arak saja, melainkan minuman dari luar. Sehingga akan sangat sulit untuk menjual arak saja.

“Kalau menurut saya, masyarakat kecil belum kena aturan ini. Yang kena kan yang sudah besar, seperti produsen besar, restoran dan pub,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, Bali Kini Sah untuk Produksi dan Kembangkan Mikol Lokal 

Baca Juga: Perpres Nomor 10 Tahun 2021: Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali Legal di Indonesia 

Dirinya sempat mengurus izin untuk arak ini, namun yang ditawarkan adalah izin restoran dan bukan izin khusus untuk arak.

“Saya sudah dapat ngurus izin, tapi ditawari izin restoran. Izin khusus jual araknya tidak ada, kan tidak jalan,” katanya.

Ia menambahkan, terkait adanya cukai, dirinya pun mengaku sah-sah saja.

Namun, jika arak tersebut sasarannya hanya masyarakat lokal dinilai akan memberatkan petani dan penjual.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved