Berita Bali
Jokowi Terbitkan Perpres Mikol, Tapi Penjual Arak di Bali Bingung Cari Izin, Ditawari Izin Restoran
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Penulis: Putu Supartika | Editor: Komang Agus Ruspawan
“Memangnya lokal tidak boleh konsumsi arak? Dari sana oke, ada aturannya, tapi jangan lupa kita konsumsi barang kita sendiri, kalau kita tidak konsumsi duluan, nggak mau orang luar beli,” ujarnya.
Dengan ketidaktahuan dan kebingungan dalam mencari izin ini, Odah mengaku masih harus kucing-kucingan saat menjual arak.
Bahkan, meskipun sudah ada aturan seperti Pergub dan Perpres terbaru ini, ia tetap waswas akan digrebek petugas karena usahanya belum memiliki izin.
Oleh karenanya, selain keluarnya regulasi, Odah membutuhkan kejelasan terkait izin bagi pengecer dan warung.
Sehingga mereka merasa nyaman dalam menjual arak yang merupakan minuman khas Bali ini.
Baca Juga; Koster Akan Bikin Merek Arak Bali yang Dipatenkan Bernama ‘Barak’
Baca Juga: Terapi Uap Arak Bali & Ekstrak Limau Bisa Sembuhkan Pasien Covid-19 ? Begini Penjelasan Ahli
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini diterbitkan pada 2 Januari 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik terbitnya Perpres tersebut karena membuat minuman beralkohol di Bali sah untuk diproduksi dan dikembangkan.
"Dengan berlakunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditetapkan tanggal 2 Pebruari 2021, minuman Arak Bali, Brem Bali dan Tuak Bali menjadi usaha yang sah untuk diproduksi dan dikembangkan," kata Koster, Senin 22 Februari 2021.
Sebelumnya berlaku Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Regulasi ini sebagai penjabaran Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tersebut, ditetapkan bahwa industri minuman beralkohol merupakan bidang usaha tertutup.
Namun dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 terdapat ketentuan yang mengubah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dengan menetapkan minuman beralkohol bukan bidang usaha tertutup penanaman modal.
Kemudian, kata Koster, tindak lanjut dari perubahan Pasal 12 UU Nomor 25 Tahun 2007 tertuang dalam Lampiran III angka 31, 32, dan 33 Perpres Nomor 10 Tahun 2021.