Berita Bali

Jokowi Terbitkan Perpres Mikol, Tapi Penjual Arak di Bali Bingung Cari Izin, Ditawari Izin Restoran

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal

Tribun Bali/dokumen
Suasana di salah satu warung penjual arak yang cukup dikenal di kawasan Sanur, Denpasar, pekan lalu. Pelegalan arak Bali punya sisi positif, namun penjual arak masih kesulitan urus izin. 

Lampiran itu menetapkan bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Koster mengungkapkan, industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt sebagai bidang usaha terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali sebagai respon atas upayanya mengajukan revisi ke pemerintah pusat.

Pengusulan revisi itu dilakukan melalui Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind Disdagperin pada 24 April 2019 dengan perihal permohonan fasilitasi revisi untuk pembinaan industri minuman beralkohol tradisional di Bali untuk meningkatkan pendapatan masyarakat pedesaan di Bali terkait Perpres Nomor 39 Tahun 2014.

"Terhadap permohonan Surat Gubernur Bali Nomor 530/2520/Ind/Disdagperin, mendapat respon dari Menteri Perindustrian RI melalui Dirjen Industri Agro untuk memfasilitasi revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 dan sambil menunggu perubahan Perpres mengusulkan pengaturan dalam produk hukum daerah guna menata minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali," terang Koster.

Oleh karena itu, pihaknya di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pada 29 Januari 2020 memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Pergub ini disinyalir dapat memberikan penguatan dan pemberdayaan perajin bahan baku minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali, standardisasi produksi untuk menjamin keamanan dan legalitas, serta kesejahteraan Krama Bali.

"Dengan terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, maka izin usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan /atau destilasi khas Bali yakni tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal dan arak/brem untuk upacara keagamaan sangat terbuka untuk dikembangkan oleh Krama Bali," kata dia.

Koster mengaku akan melibatkan IKM dalam pengembangan usaha industri beserta perluasan usaha minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali.

Hal ini dilakukan melalui industri kecil dan menengah (IKM) berbasis kerakyatan di berbagai sentra perajin arak.

"Penguatannya dilakukan dengan koperasi atau UMKM sehingga usaha rakyat ini dapat difasilitasi melalui akses permodalan, pendampingan mutu, kemasan, branding, dan pasar," kata Koster.

"Strategi dan kebijakan ini dilaksanakan guna meningkatkan nilai perekonomian rakyat, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ini wujud nyata keberpihakan pada ekonomi rakyat berbasis tradisi," imbuh Koster.

Kemudian, guna menjaga proses fermentasi dan/atau destilasi khas Bali yang sudah dilakukan secara tradisional dan turun-temurun serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap minuman tradisional Bali, maka praktek-praktek proses produksi yang tidak sesuai dengan proses secara tradisional. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved