Berita Badung
Terkait SE PPKM Mikro di Badung, Pedagang Nasi Jinggo Made Supada: Sejak Dulu Sudah Jualan Take Away
Made Supada Pedagang Nasi Jinggo di Jalan Raya Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali mengaku dari dulu sudah melaksanakan penjualan Take Away
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Apalagi saat PPKM penjualan menurun drastis dari 100 bungkus menjadi 50 atau 70 bungkus permalam," tungkasnya.
Untuk diketahui, meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di kabupaten Badung diperpanjang, namun pedagang yang ada di wilayahnya bisa bernafas lega.
Pasalnya waktu pedagang untuk buka tidak dibatasi, namun pembatasan tetap dilakukan untuk pembeli.
Pembatasan pembeli yang dimaksud, yakni pembeli tidak boleh makan ditempat lewat dari pukul 21.00 wita. Kendati demikian pedagang bisa menjual dagangannya dengan take away.
Bahkan perpanjangan PPKM Mikro tersebut pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 944/547/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Badung. (*)