Berita Tabanan
Anggota DPRD Tabanan Ini Menyambut Baik Penggunaan Kain Tenun Endek Bali, Support Perajin Lokal
Pemerintah Harus Segera Inventarisir Perajin Kain Tradisional, Bina dan Support Perajin Lokal, Pastikan Tak Ada Tiruan Masuk Dari Luar Daerah
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Anggota DPRD Tabanan, Gusti Nyoman Omardani sangat menyambut baik terkait pemberlakuan SE Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali mulai hari ini, Selasa 23 Februari 2021.
Sebab, jika dikawal dengan baik penerapannya nanti akan lebih memberikan ruang atau mensupport perajin kain tradisional di Bali khususnya Tabanan.
Sehingga diharapkan Pemkab Tabanan sendiri agar segera untuk melakukan inventarisir terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang memproduksi kain tradisional.
"Kami tentunya menyambut baik SE ini, karena ini membuka ruang dan peluang bagi perajin kain tradisional khususnya di Tabanan. Oleh karena itu kami berharap Pemda Tabanan segera untuk melakukan inventarisir terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang memproduksi kain tradisional ini," kata pria yang juga sebagai Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan, Selasa 23 Februari 2021.
Baca juga: Hari Endek, Dewan Gianyar Minta Ada Inovasi Pewarnaan
Baca juga: Tindaklanjuti SE Gubernur Nomor 04 Tahun 2021, Pemkab Badung Sosialisasikan Penggunaan Kain Endek
Baca juga: Keluarkan Surat Telegram untuk Jajarannya, Kapolda Bali Dukung Program Penggunaan Kain Tenun Endek
Menurutnya, setelah itu, Pemkab Tabanan juga bisa melakukan pembinaan dan juga membantu perajin untuk membentuk UMKM dan mengembangkan UMKM yang sudah ada misalnya perajin tenun cacag di Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Bali.
Sehingga kedepannya kita di Tabanan bisa dengan bangga menggunakan kain cacag itu sendiri.
Hanya saja selama ini masih minim perhatian dari pemerintah daerah.
"Sebenarnya itu kan sudah lama diketahui, cuma selama ini memang kita akui kurang diperhatikan. Nah inilah momentum yang tepat untuk melestarikan budaya tradisional kita sekaligus pemberdayaannya agar bisa memberi nilai ekonomis kepada masyarakat," tegasnya.
Disinggung mengenai antisipasi agar nantinya tak muncul kain tradisional Bali 'tiruan' yang biasanya datang dari luar Bali justru menggempur Bali, politikus asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini menegaskan, Pemkab Tabanan harus melakukan upaya yang jelas dan tegas.
Pemkab harus berani memastikan bahwa semua produk yang dihasilkan atau digunakan nantinya asli perajin dari wilayah Tabanan.
"Nah inilah tugas dari Pemda untuk memastikan bahwa itu semua adalah produk asli perajin kita. Pemda harus hadir untuk membela masyarakat dan mencegah produk-produk tiruan yang nantinya justru sangat merugikan perajin lokal kita," tegasnya.
Sebelumnya, suasana di lingkungan Pemkab Tabanan tampak normal, Selasa 23 Februari 2021.
Para pegawai baik PNS maupun kontrak tampak kompak menggunakan pakaian berbahan endek Bali untuk "ngantor".
Terlebih lagi Gubernur Bali telah meresmikan pemberlakuan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali atau Kain Tenun Tradisional Bali mulai hari ini.
Menurut Sekda Tabanan, I Gede Susila, pihaknya baru saja mengikuti vicon peresmian penggunaan kain endek sesuai Surat Edaran Nomor 4 tahun 2021.