Berita Denpasar

Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis di Bali, Defranson Pasrah Dihukum 5,5 Tahun Penjara

Defranson Hutasoit (24) hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Defranson ketika menjalani sidang perdananya secara virtual di PN Denpasar beberapa minggu lalu. Terdakwa telah dihukum 5,5 tahun penjara terkait kepemilikan narkotik jenis baru - Miliki Narkotik Jenis Baru Bernama Cookis di Bali, Defranson Pasrah Dihukum 5,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Defranson Hutasoit (24) hanya bisa pasrah dijatuhi hukuman lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun).

Melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim yang dibacakan dalam sidang yang digelar virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis 25 Februari 2021.

Defranson diputus karena dinyatakan terbukti memiliki narkotik jenis baru.

Berupa 6 paket padatan warna coklat atau disebut cookis yang mengandung narkotik 5F-MDMB-PICA.

Baca juga: Beri Arahan Terkait UU ITE, Kapolres Badung Ancam Langsung Pecat Personel yang Gunakan Narkoba

Baca juga: Polres Tabanan Amankan 5 Tersangka Kasus Narkoba, Pekerja Pariwisata Banyak Banting Setir Jadi Kurir

Baca juga: Polisi Ungkap Jalur Peredaran Narkoba Masuk Bali Hingga Peran Jaringan Lapas

"Terima kasih, Yang Mulia. Atas putusan ini kami mewakili terdakwa menerima," ucap Desi Purnani Adam selaku penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar.

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sofyan Heru, menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun, dan denda Rp 800 juta subsidair penjara enam bulan terhadap Defranson.

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, bahwa terdakwa kelahiran Mataram, 17 Desember 1995 ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Defranson dinilai melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan lima bulan terhadap terdakwa Defranson dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan pidana denda Rp. 800 juta subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Gede Putra Astawa.

Diketahui, ditangkapnya terdakwa Defranson oleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar berdasarkan informasi masyarakat yang masuk.

Diinformasikan, bahwa terdakwa memiliki narkotik jenis baru, yakni padatan warna coklat atau cookis.

Berbekal informasi itu, kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan.

Pada hari Minggu, 4 Oktober 2020, pukul 19.00 Wita, terdakwa berhasil ditangkap di halaman parkir kost, Jalan Raya Sesetan, Gang Mulia Sari, Sesetan, Denpasar Selatan.

Lalu dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 potong kertas aluminium foil yang berisi padatan warna coklat.

Juga 2 plastik klip yang masing-masing berisikan padatan warna coklat.

"Saat ditanyakan terkait temuan padatan warna coklat itu, terdakwa mengatakan jika nama padatan warna coklat tersebut adalah cookis yang mengandung narkotik. Juga terdakwa mengakui narkotik jenis baru itu adalah miliknya," ungkap Jaksa Sofyan Heru sebagimana tertera dalam surat dakwaan.

Kembali didesak, terdakwa mengaku masih menyimpan narkotik di tempat tinggalnya, Jalan Panji, Desa Dalung Indah, Kuta Utara, Badung.

Petugas kepolisian pun kemudian bergerak ke tempat tinggal terdakwa untuk melakukan penggeledahan.

Hasilnya, kembali ditemukan 3 plastik klip berisikan padatan warna coklat atau cookis mengandung narkotik 5F-MDMB-PICA.

"Dari total 6 paket padatan warna coklat atau cookis yang mengandung narkotik 5F-MDMB-PICA diperoleh berat 7,91 gram netto," beber jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar itu.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved