Berita Denpasar
Dua Pelaku Kejahatan Modus Keprok Kaca Mobil Diamankan Polresta Denpasar Bali, Beraksi di 11 TKP
pelaku sudah beraksi di 11 TKP dengan modus mencongkel/memecahkan kaca mobil dengan menggunakan obeng.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
"Kerugian korban umumnya berupa barang barang seperti Laptop, Handphone, surat berharga, kerugian korban ada yang mencapai Rp 40,5 juta sampai Rp 50 juta," sambungnya
Barang yang dicuri oleh pelaku sebagian sudah dikirim ke kampung halaman.
Baca juga: Kasus Keprok Kaca Mobil Kembali Terjadi di Jalan Hang Tuah Densel, Begini Keterangan Korban & Polisi
Baca juga: Ni Luh Gede Ari Yulianingsih Jadi Korban Keprok Kaca, Laptop dan Emas Raib!
Baca juga: Dituntut 2 Tahun, 2 Pelaku Keprok Kaca Minta Keringanan
Sementara barang bukti yang diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar berupa 1 buah handphone, satu buah obeng untuk mencongkel kaca serta 1 unit sepeda motor.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Kapolresta berharap vonis terberat dapat dijatuhkan kepada pelaku, sebab salah satu pelaku AWA adalah seorang residivis dengan kasus yang sama dan sebelumnya hanya menerima vonis 3 bulan tahun 2010 lalu.
"Maksimal pidana penjara 7 tahun, harus dihukum seberat beratnya, waktu itu ditangkap di Polresta, vinisnya kita sayangkan hanya 3 bulan, pelaku yang meresahkan kita bonis seberat beratnya untuk memberikan efek jera yang lain juga berpikir untuk melakukan," tegasnya.
Pihak Polresta Denpasar terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada jaringan dan TKP lainnya.
"Tetap kita kembangkan, kita duga jaringan ada TKP lainnya," pungkasnya. (*)