Berita Denpasar

Pelaku Kejahatan Keprok Kaca Mobil di Denpasar Bali Adalah Residivis, Terancam 7 Tahun Penjara

pelaku AWA alias Akang (40) adalah seorang residivis dengan kasus yang sama dan sebelumnya hanya menerima vonis 3 bulan tahun 2010 lalu.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Andrian Amurwonegoro
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat menggelar press conference di Mapolresta Denpasar, Sabtu 27 Denpasar 2021. 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan berharap pelaku kasus kejahatan dengan modus operandi keprok kaca mobil bisa dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.

Hal ini disampaikan Kapolresta saat merilis dua orang pelaku kasus kejahatan keprok kaca, di Mapolresta Denpasar, Sabtu 27 Februari 2021.

Kapolresta berharap vonis terberat dapat dijatuhkan kepada pelaku, sebab salah satu pelaku AWA alias Akang (40) adalah seorang residivis dengan kasus yang sama dan sebelumnya hanya menerima vonis 3 bulan tahun 2010 lalu.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Maksimal pidana penjara 7 tahun, harus dihukum seberat beratnya, waktu itu ditangkap di Polresta, vinisnya kita sayangkan hanya 3 bulan, pelaku yang meresahkan kita vonis seberat beratnya untuk memberikan efek jera yang lain juga berpikir untuk melakukan," tegas Kapolresta.

Baca juga: Dua Pelaku Kejahatan Modus Keprok Kaca Mobil Diamankan Polresta Denpasar Bali, Beraksi di 11 TKP

Baca juga: Upaya Mediasi Gagal, Korban Keprok Kaca di Mitra 10 Bali Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Polda Bali Ungkap Pelaku Keprok Kaca di Denpasar Telah Beraksi di Tujuh TKP

Sebelumnya diberitakan, dua orang pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan dengan modus operandi pecah kaca mobil berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar

Ia mengatakan, pelaku sudah beraksi di 11 TKP dengan modus mencongkel/memecahkan kaca mobil dengan menggunakan obeng.

11 TKP yang menjadi sasaran pelaku, 9 TKP berada di wilayah hukum Polresta Denpasar serta 2 TKP di wilayah hukum Polres Gianyar.

"Modus operandi pecah kaca tergolong baru, biasanya dilempar menggunakan busi, tangkapan kita kali ini menggunakan obeng dengan mencongkel sudut jendela mobil, lalu memecahkan kaca dan mengambil barang berharga milik korban," papar Kapolresta.

Kedua pelaku berasal dari Ternate dan tidak memiliki pekerjaan di Bali. Pelaku adalah AWA alias Akang (40) seorang residivis dan IY (42).

IY berperan sebagai penyongkel kaca pintu mobil di TKP sedangkan AWA berperan sebagai pengantar ke TKP. 

Pelaku melakukan aksinya dengan menunggangi satu unit sepeda motor yang turut diamankan kepolisian.

Setelah menerima laporan dari korban HZ yang mengalami kerugian akibat kasus keprok kaca di parkiran sebuah restaurant di Jalan Gatot Subroto Barat, waktu kejadian 4 Februari 2021 pukul 20.00 Wita.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang pelaku pecah kaca mobil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved