Berita Denpasar
Pelaku Kejahatan Keprok Kaca Mobil di Denpasar Bali Adalah Residivis, Terancam 7 Tahun Penjara
pelaku AWA alias Akang (40) adalah seorang residivis dengan kasus yang sama dan sebelumnya hanya menerima vonis 3 bulan tahun 2010 lalu.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di kos tempat tinggalnya di Jalan Persada, Denpasar Barat pada Rabu 24 Februari 2021 pukul 23.00 Wita.
Baca juga: Pelaku Keprok Kaca Mobil Melawan, Polisi Dor Kaki Kedua Pelaku
Baca juga: Kasus Keprok Kaca Mobil Kembali Terjadi di Jalan Hang Tuah Densel, Begini Keterangan Korban & Polisi
Baca juga: Dituntut 2 Tahun, 2 Pelaku Keprok Kaca Minta Keringanan
Kapolresta menuturkan, bahwa pelaku tidak padang bulu terhadap korbannya.
Pelaku hanya melihat situasi lingkungan yang dirasa mendukung untuk melaksanakan kejahatan tersebut dan mengincar barang berharga korbannya.
"Pelaku tidak pilih-pilih mobil atau korban, melihat kondisi aman, ada kesempatan langsung melakukan aksinya, mereka tidak peduli pagi siang malam, pada umumnya pada saat sepi saja, aman kiri kanan, sistem patroli, ada sasaran bagus langsung," bebernya.
"Kerugian korban umumnya berupa barang barang seperti Laptop, Handphone, surat berharga, kerugian korban ada yang mencapai Rp 40,5 juta sampai Rp 50 juta," sambungnya
Barang yang dicuri oleh pelaku sebagian sudah dikirim ke kampung halaman.
Sementara barang bukti yang diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar berupa 1 buah handphone, satu buah obeng untuk mencongkel kaca serta 1 unit sepeda motor.
Pihak Polresta Denpasar terus mengembangkan kasus ini karena diduga ada jaringan dan TKP lainnya.
"Tetap kita kembangkan, kita duga jaringan ada TKP lainnya," pungkasnya. (*)