Berita Tabanan
Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Kejari Tabanan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPD
Kejari Tabanan menggelar konferensi pers terkait dua perkara kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menggelar konferensi pers terkait dua perkara kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Ruang Pertemuan Kejari Tabanan, Bali, Selasa 2 Maret 2021.
Dua kasus tersebut diantaranya adalah terkait penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan serta LPD Desa Adat Batungsel, Kecamatan Pupuan.
Dari dua kasus tersebut, para tersangka telah terbukti menyalahgunakan pengelolaan dana LPD senilai Rp 2 miliar lebih.
Dan saat ini, pihak Kejari Tabanan sedang mendalami kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sunantaya, Kecamatan Penebel.
Baca juga: Kasus Korupsi LPD Sebabkan Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Kejari Tabanan Bali Tetapkan 2 Tersangka
Baca juga: UPDATE Dugaan Mark-Up Dana Hibah Pariwisata Buleleng, Kejari Terima Lagi Pengembalian Uang Rp 2 Juta
Baca juga: Kuasai Aset Tanah Milik Kejari Tabanan, Penyidik Kejati Bali Tetapkan Enam Tersangka
Bahkan, tahap penanganan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait kasus penyalahgunaan kredit pada LPD tersebut dari tahun 2007 hingga tahun 2015.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tabanan, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, pada triwulan pertama di tahun 2021 ini pihak Kejaksaan Negeri Tabanan menangani dua perkara kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa di Tabanan.
Pada LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, telah menetapkan petugas keliling bernama I Made Kertayasa sebagai tersangka sejak September 2020.
Kasus ini sebenarnya terungkap pasca ditetapkan tersangka, hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Tabanan pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Batungsel, Kecamatan Pupuan dari tahun 2009 hingga tahun 2017 adalah senilai Rp 913.022.743.
"Jadi tersangka ini adalah sebagai petugas keliling yang kerap mengambil tabungan ke nasabah kemudian disetorkan ke LPD," kata IB Wiadnyana didampingi Kasi Intel Kejari Tabanan, Pande Mahaputra, Selasa.
Dia menceritakan, kasus ini sebenarnya terungkap pada 2017.
Berdasarkan laporan warga waktu itu, masyarakat sudah tak bisa menarik uang di LPD tersebut sehingga muncul kecurigaan disalahgunakan dan akhirnya melaporkannya ke Kejari Tabanan.
Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke penyidikan, tersangka ini memang sudah "bermain" sejak 2009 hingga 2017 lalu.
"Kasusnya memang cukup lama, karena memiliki tingkat kesulitan yang berbeda dan juga harus menunggu hasil audit dari Inspektorat Tabanan serta barang bukti yang cukup. Intinya kasus ini terungkap pada 2017 lalu karena masyarakat mengeluhkan tak bisa melakukan penarikan dana," ungkapnya.
Selanjutnya, pada 15 Februari 2021 tim penuntut umum telah menyatakan berkas penyidik lengkap.
Selasa 2 Maret 2021 ini proses tahap II telah dilaksanakan dan Tim penuntut umum mulai kemarin menahan tersangka yang dititip di ruang tahanan Polres Tabanan selama 20 hari ke depan.