Berita Tabanan
Kerugian Negara Rp 2 Miliar, Kejari Tabanan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPD
Kejari Tabanan menggelar konferensi pers terkait dua perkara kasus korupsi dana Lembaga Perkreditan Desa
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau lebih. Selanjutnya kita akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Denpasar," katanya.
Untuk kasus kedua, kata dia, menangani pidana korupsi pengelolaan Dana LPD Desa Adat Belumbang, Kecamatan Kerambitan, Tabanan.
Satu orang telah ditetapkan tersangka yakni Sekretaris LPD Belumbang, I Wayan Sunarta sejak 23 Februari 2021.
Sejak saat itu, sudah diterbitkan surat perintah penyidikan khusus dan telah memeriksa 13 orang saksi secara maraton.
Selanjutnya tinggal melakukan pemeriksaan ahli yakni auditor LPD.
Dalam proses penyidikan ini, oleh tim auditor yakni Inspektorat Tabanan kerugian negara mencapai Rp 1.101.976.131,92 (Rp 1,1 miliar lebih).
Namun, pihaknya menyatakan masih lebih intensif melakukan pengembamgan karena diduga tak hanya satu orang yang tersangkut kasus ini melainkan lebih.
"Kita masih terus kembangkan kasusnya ini karena diduga pelakunya lebih dari satu orang. Kemudian kerugian negara yang diakibatkan juga sangat signifikan sehingga kami masih terus kembangkan lagi," janjinya.
Kasi Pidsus Kejari Tabanan, Ida Bagus Widnyana mengatakan, selain melakukan penanganan dua perkara tersebut, tim penyelidikan juga sedang bekerja melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi di LPD Sunantaya terkait dengan dugaan penyalahgunaan Desa Adat Sunantaya.
Adalah dugaan pinjaman kredit. Berdasar hasil penyelidikan, pada Selasa 2 Maret 2021 proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Di LPD Sunantaya masih kami terus lakukan pengembangan terkait kasus pinjaman kreditnya," tandasnya. (*).